PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon •
Hukum

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Ujaran kebencian

590
×

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Ujaran kebencian

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, yang dilakukan terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial Twitter. Di akun Twitternya, Ahmad Dhani menuliskan, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.”

Akibat dari cuitan itu, relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, Jack Lapian melaporkan mantan pentolan Grup Dewa 19 itu, ke polisi karena diduga telah mengeluarkan ujaran kebencian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan polisi telah memeriksa saksi ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik, serta ahli bahasa sebelum melakukan gelar perkara dan menetapkan Dhani sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan atau Ahmad Dhani sudah kita tetapkan tersangka. Akan kami panggil ke Polres Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan,” kata Argo.

Penyidik Polres Jakarta Selatan berencana akan memeriksa Ahmad Dhani sebagai tersangka, Kamis (30/11). Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Iwan Kurniawan, belum bisa memastikan apakah pemeriksaan Ahmad Dhani akan langsung diikuti penahanan.

Jack Lapian, relawan Ahok-Djarot ketika pilkada Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu, berharap penetapan tersangka ini bisa memberikan efek jera bagi Dhani yang dianggapnya kerap memberikanpernyataan negatif.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menilai, cuitan kliennya di Twitter merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang seharusnya dilindungi. Dia juga menyatakan cuitan Ahmad Dhani itu belum memenuhi unsurpidana seperti yang disangkakan polisi karena Dhani dalam tulisannya tidak menyebut suku, ras, agama dan golongan tertentu.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Ahmad Dhani mengatakan tidak akan berhenti untuk menyebarkan kebencian bagi para penista agama.

“Saya datang untuk menegaskan bahwa memang saya ini adalah penyeru kebencian kepada pembela penista agama,” ujar Ahmad Dhani.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ElSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan menyebarkan hate speech atau ujaran kebencian memang tidak diperbolehkan. Menurut Wahyudi, polisi dapat menindak seseorang yang menyebar kebencian tanpa melihat dampak yang dihasilkan dari pernyataan pelaku. Meski demikian, Wahyu meminta polisi agar benar-benar teliti dalam menggunakan pasal tentang ujaran kebencian ini terhadap seseorang.

Wahyu mengatakan bila sudah ada peristiwa pidana, meski dampak aktual belum terjadi, sudah masuk kualifikasi delik.

“Polisi mungkin bisa melihat tes tingkat keparahan untuk melihat siapa Ahmad Dhani, berapa banyak pengikutnya. Kira-kira berapa orang yang akan mengikuti, lalu materi pembicaraannya apa, bagaimana konteks pembicaraannya, seberapa besar bahayanya ketika dia bicara itu dan kira-kira potensi dampaknya apa, apakah ada orang mendiskriminasikan pendukung Ahok , kelompok Tionghoa atau seperti apa, itu yang harus dicek betul,” kata Wahyu.

Ahmad Dhani dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diancam hukuman 6 tahun penjara. [voa/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com