MAKASSAR – Aparat Polsek Biringkanaya mengamankan tersangka yang diduga melakukan penganiayaan di dalam salah satu Kampus Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 10.30 Wita.
Kejadian ini berawal saat Polsek Biringkanaya menerima laporan adanya kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya kini berada di rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.
Dengan sigap Polsek Biringkanaya mendatangi tempat kejadian yang berada di salah satu Kampus di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
Di TKP Tim Polsek Biringkanaya langsung mengamankan tersangka lelaki MA (24) yang merupakan seorang Mahasiswa di Kampus tersebut. Polisi juga memeriksa beberapa saksi yang melihat kejadian penganiayaan tersebut.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Nugraha Pamungkas melalui Kassubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, S.IK menyebutkan motif penganiayaan tersangka MA kepada korbannya ialah karena tersinggung.
“Tersangka MA saat itu mendatangi korban dengan maksud agar korban tidak mempersulit dirinya namun mendapat makian dari korban sehingga tersangka menganiaya korban,” papar AKP Diaritz Felle S.IK.
Keterangan dari tersangka, saksi dan korban, polisi berkesimpulan bahwa saat itu tersangka MA meminta bantuan kepada korban dengan nada tinggi dan tersangka juga sempat memaki korban.
“Karena mendapat makian balik dari korban sehingga tersangka tersinggung dan menganiaya korban,” lanjut AKP Diaritz Felle S.IK kepada awak media.
Kini tersangka MA masih berada di Mapolsek Biringkanaya dan masih manjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. [*/hms/shar]













