PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • ABUJAPI Sulsel Sambangi Rumah Satpam RSUD Maros yang Mundur, Hariman: Jangan menyerah! • 163 Mahasiswa Unhas Ikuti Diklat Ekonomi Islam XVI KSEI FoSEI • Pakar Ekonomi Buka Suara Soal Dampak Rencana Pajak Digital • GenBI UNM Gelar Gen Future Fest Siapkan Anggota Masuk Dunia Kerja • Kapolsek Ganra Ingatkan Santri Ponpes Shiratal Mustaqiem Jauhi Judol dan Narkoba • FKM Unhas Edukasi Warga Pulau Barrang Lompo Mencegah Penyakit Lingkungan • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • ABUJAPI Sulsel Sambangi Rumah Satpam RSUD Maros yang Mundur, Hariman: Jangan menyerah! • 163 Mahasiswa Unhas Ikuti Diklat Ekonomi Islam XVI KSEI FoSEI • Pakar Ekonomi Buka Suara Soal Dampak Rencana Pajak Digital • GenBI UNM Gelar Gen Future Fest Siapkan Anggota Masuk Dunia Kerja • Kapolsek Ganra Ingatkan Santri Ponpes Shiratal Mustaqiem Jauhi Judol dan Narkoba • FKM Unhas Edukasi Warga Pulau Barrang Lompo Mencegah Penyakit Lingkungan •
Sulsel

Polhut Kejar dan Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar

939
×

Polhut Kejar dan Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar

Sebarkan artikel ini
Pembalakan Liar

Pinrang –Patroli kehutanan KPH Sawito Bersama tim penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,dalam Operasi tindak pidana kehutanan pada hari Minggu, 24 Februari di Desa Katomporang Kecamatan Duampanua kabupaten Pinrang, berhasil menangkap dan mengamankan kayu hasil pembalakan liar.

Jenis kayu yang diamankan yaitu Rimba campuran atau Kayu Bitti dengan Barang Bukti yang diamankan di Kantor KPH Sawitto,yaitu 22 batang ukuran 6x12x2 M dan Barang bukti yang masih ada dalam TKP : 234 batang dengan berbagai ukuran baik 6x12x2 m maupun ukuran 6x2x 1,5 m.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sul-Sel Ir.H.Muhammad Tamzil, MP,mengatakan persoalan-persoalan seperti pembalakan hutan secara liar,yang masih marak terjadi terus dilakukan penindakan termasuk perlu terus dilakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan hutan dan mereka.

“Pemamfaatan hutan secara legal ada proses atau tahapannya karena kawasan hutan harus sesuai dengan fungsinya masing-masing seperti kalau di hutan lindung yang jelas sesuai aturannya tidak boleh menebang pohon, maka untuk menjaga azas kelestarian dan ekonominya tetap diperbolehkan untuk memungut hasil hutan bukan kayu seperti rotan, damar, getah pinus,dan lainnya atau memanfaatkan jasa lingkungan dan ekowisata, dan untuk pemanfaatan kayu tentunya pada kawasan hutan produksi sesuai aturan melalui skim Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKM) atau Kemitraan,” Tegasnya.

“Semua kawasan Hutan sudah ada aturan mainnya jika ingin dimanfaatkan secara Legal,dan apa bila melanggar pasti akan ditindak tegas,” Lanjutnya.

Muhammad Tammzil lebih jauh mengatakan,Kunjungannya kekabupaten pinrang merupakan kegiatan rutin untuk memaksimalkan dan memantau tupoksi UPTD KPH Sawitto berjalan lancar,sekaligus melihat dan memantau persoalan yang bisa terjadi.

Luas Hutan Kabupaten Pinrang sekitar 75.014 Hektar,permasalahan kehutanan diwilayah ini tergolong cukup tinggi baik itu masalah pembalakan liar maupun sengketa kawasan tanah, Lanjutnya.

Masalah Kehutanan di Kabupaten Pinrang,masih tergolong cukup tinggi baik itu pembalakan liar maupun sengketa tanah kawasan, apalagi sejak undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, dengan pengalihan kewenangan bidang kehutanan dari kabupaten ke provinsi,sehingga masa transisi ini perlu di sikapi dengan cepat dengan penguatan kelembagaan KPH sebagai lembaga operasional di tingkat tapak, termasuk penambahan tenaga polisi kehutanan.Tegasnya.(rmt73)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com