🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Warga Kompleks Asindo Bitowa Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Santai dan Bazar UMKMMahasiswa KKN-PK Unhas Edukasi Siswi SMP di Bone Cegah Anemia dan Stunting Sejak RemajaJelajah Sampah Titik ke-14, Appi Dorong Warga Makassar Mulai Kelola Sampah dari RumahJalan Sehat HUT RI ke-81 di Jeneponto, Paris Yasir Ajak Warga Perkuat KebersamaanKKN-T Unhas Petakan Rantai Pasok Jagung untuk Perkuat BUMDes ParumpanaiRibuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di Jeneponto🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Warga Kompleks Asindo Bitowa Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Santai dan Bazar UMKMMahasiswa KKN-PK Unhas Edukasi Siswi SMP di Bone Cegah Anemia dan Stunting Sejak RemajaJelajah Sampah Titik ke-14, Appi Dorong Warga Makassar Mulai Kelola Sampah dari RumahJalan Sehat HUT RI ke-81 di Jeneponto, Paris Yasir Ajak Warga Perkuat KebersamaanKKN-T Unhas Petakan Rantai Pasok Jagung untuk Perkuat BUMDes ParumpanaiRibuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di Jeneponto
Kriminal

Pelaku Penganiayaan Jl. Syech Yusuf Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka

652
×

Pelaku Penganiayaan Jl. Syech Yusuf Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Syech Yusuf Gowa

SUNGGUMINASA, FN (30) seorang ibu rumah tangga yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal penganiayaan di Jl. Syech Yusuf, Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan pada 5 September 2019, yang mengakibatkan korbannya, Nurlaela dg Saera (70) meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa, Selasa (10/9)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Media Sulsel dari Polres Gowa, kejadian penganiayaan bermula ketika Kamis, 5 September sore, saat korban Nurlela sedang duduk di depan rumahnya didatangi pelaku FN, yang kemudian terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Pelaku yang dalam keadaan emosi, kemudian menampar pipi kiri korban lalu meninju mulut korban serta menendang tulang rusuk korban. Akibat tendangan tersebut, korban merasakan susah menelan dan sakit pada bagian rusuk kiri.

Jum’at, 6 September 2019, korban dibawa oleh Bhabinkamtibmas kelurahan Katangka, kecamatan Somba Opu, kabupaten Gowa, Bripka Muh. Arafah ke Puskesmas setempat untuk dilakukan pemeriksaan medis, selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Sech Yusuf Gowa, dan pada Sabtu, 7 September 2019 jam 10.00 korban dinyatakan meninggal dunia.

Pasca diperolehnya informasi, bahwa korban telah meninggal dunia, Sabtu (7/9) pihak SPK Polres Gowa mendatangi TKP dan mencari saksi-saksi serta guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Anggota Polres Gowa mengamankan pelaku ke satuan Reskrim Polres Gowa.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan 3 orang saksi, serta melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku di RS Bayangkara Makassar, yang hasil visum et psikiatrikum kejiwaan pelaku FN menyatakan, bahwa pelaku melakukan tindakannya secara sadar dan dinyatakan cukup mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka penyidik Polres Gowa menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kepada pelaku, Fitrah Nur Alifah, Penyidik Polres Gowa menersangkakan pelaku melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, dan telah melakukan penahanan kepada pelaku untuk dilakukan proses hokum lebih lanjut. (m3t/464Ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com