PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah •
Makassar

Resepsi Pernikahan Diperbolehkan di Makassar, Begini Syaratnya

597
×

Resepsi Pernikahan Diperbolehkan di Makassar, Begini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Siapkan Perwali 53, Terkait Protokol Kesehatan di Pesta Pernikahan
Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menyiapkan Peraturan Walikota Nomor 53 tentang protokol kesehatan diterapkan pada kegiatan-kegiatan pertemuan didalam ruangan, termasuk pesta pernikahan. Hal mengemuka saat melakukan pertemuan dengan Pengurus Karang Taruna Makasar di Kantor Walikota Makassar, Kamis (3/9/2020).

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan Peraturan Walikota Nomor 53 yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pesta pernikahan di hotel maupun di gedung-gedung pertemuan dengan protokol kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin saat melakukan pertemuan dengan Pengurus Karang Taruna Makasar di Kantor Walikota Makassar, Kamis (3/9/2020).

“Kita sedang menyiapkan Peraturan Walikota Nomor 53 dimana salah satu item didalamnya mengatur tentang bagaimana protokol kesehatan diterapkan pada kegiatan-kegiatan pertemuan didalam ruangan, termasuk pesta pernikahan di hotel atau digedung-gedung pertemuan,” ujar Prof Rudy.

Namun, meskipun nantinya pesta pernikahan sudah dibolehkan, menurut Prof Rudy harus tetap dipastikan protokol kesehatan di terapkan.

Misalnya tidak boleh ada makan minum, karena potensi penularan virus sangat mungkin terjadi jika terjadi interaksi tanpa menggunakan masker.

“Jika ada proses makan minum maka otomatis buka masker, apalagi jika ada musik yang diputar, maka jarak akan semakin rapat saat melakukan interaksi.”

“Ini yang tidak kita inginkan. Makanya setiap 30 orang minimal ada satu petugas hotel yang mengawasi selama proses pesta pernikahan perlangsung” ujarnya.

Prof Rudy juga menegaskan telah menyiapkan sanksi tegas terhadap pengelola hotel dan gedung pertemuan yang melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta pernikahan.

“Sanksinya tegas, mereka tidak dibolehkan lagi menggelar pesta pernikahan jika terbukti terjadi pelanggaran protokol kesehatan” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Irwan Ade Saputra menyampaikan komitmennya untuk menjadi bagian dari gerakan bersama penanganan Covid-19 di Kota Makassar, termasuk menjadi edukator ditengah masyarakat dalam membudayakan protokol kesehatan.

“Sejak awal pandemi, Karang Taruna sudah terjun ditengah masyarakat bersama stakholder lainnya untuk mengajak menggunakan masker, menjaga jarak dan rutin cuci tangan.”

“Alhamdulillah saat ini tingkat kepatuhan masyarakat kita semakin baik, meskipun masih ada yang belum memperlihatkan kepedulian” ujarnya.

Karang Taruna selaku organisasi sosial kemasyarakatan, menurut Irwan saat ini tengah bergerak bersama unsur pemerintah serta stekholder lainya, melakukan edukasi di setiap kelurahan termasuk di zona yang saat ini masih dianggap rawan terjadinya penularan virus. (*)

Resepsi Pernikahan Diperbolehkan di Makassar
Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menyiapkan Peraturan Walikota Nomor 53 tentang protokol kesehatan diterapkan pada kegiatan-kegiatan pertemuan didalam ruangan, termasuk pesta pernikahan. Hal mengemuka saat melakukan pertemuan dengan Pengurus Karang Taruna Makasar di Kantor Walikota Makassar, Kamis (3/9/2020).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com