🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cek Tensi hingga Kolesterol Gratis di Bantimurung, Didominasi Ibu-ibuDari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat Sasaran🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cek Tensi hingga Kolesterol Gratis di Bantimurung, Didominasi Ibu-ibuDari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Opini

Miras, Kedaulatan Negara Terpukul Keras

524
×

Miras, Kedaulatan Negara Terpukul Keras

Sebarkan artikel ini
IMG 20201207 062744
Rut Sri Wahyuningsih (Institut Literasi dan Peradaban)

OPINI—Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP dan PKS. RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal  memaparkan ada empat perspektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI itu.

Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis. Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang. Kedua, dalam perspektif sosial. Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana. Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru. Perspektif yang terakhir dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana (kompas.com, 13/11/2020).

Bisa dipastikan jika  RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.  Dan keadaan negeri akan tentram tanpa was-was terdampak persoalan miras.

Namun ternyata larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8.

Ternyata pembahasan RUU miras ini kembali memunculkan dilema. Di sisi lain 4 aspek yang menjadi faktor urgennya pengesahan RUU menjadi UU ternyata tak mampu menegaskan letak keurgensutasannya, sebab masih memunculkan celah yang lain, yaitu manfaat lain dari proyek miras. Diantaranya   Cukai Miras yang bisa menjadi pendapatan negara sebesar Rp 6 Triliun.

Atau dengan fakta kelesuan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini membuat pemerintah musti banting setir menggenjot UMKM dan pariwisata, dua sektor ekonomi yang terlihat paling menjanjikan bertambahnya pendapatan negara dalam waktu singkat. Sebagai konsekwensinya, negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam harus tunduk pada standar UNESCO sebagai pihak paling berwenang menentukan negara mana yang layak menjadi destinasi wisata dunia maupun lokal.

Jika sudah barat yang menjadi acuan, mau tak mau kitapun akan mengikuti aturan mainnya, salah satunya tak boleh melarang peredaran miras. Mana mungkin turis mancanegara merasa nyaman menjelajah setiap sudut negeri Indonesia yang cantik ini jika tak ada suasana yang mendukung kebiasaan mereka. Sebab bicara pariwisata tak mungkin dilepaskan dari kata pleasure dan comfortible. Miras itulah salah satu yang bisa mewujudkannya. Kedaulatan negara jelas akan  terpukul keras, sebab akhirnya negara dengan mayoritas penduduknya Muslim ternyata harus tunduk pada peraturan barat. Didikte dan tak mandiri.

Sungguh Ironi!  Bagaimana bisa di negeri yang mayoritas muslim, UU Minuman Beralkohol dibahas sejak 2015, total  5 tahun dan masih terus kontroversi. Padahal masalah alkohol (khamr) sesuatu yang sudah sangat jelas, haram! Bahkan lebih keji lagi dalam UU Omnibuslaw pemerintah mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan membuka 14 bidang usaha untuk investasi, salah satunya adalah usaha miras atau minol  ini.

Jelas bukan dimana posisi pemerintah bukan? Dan sudah dipastikan suara dewan yang mulia akan tenggelam perlahan seiring dengan riuhnya suara pembela pengusaha yang sudah merogoh kocek dalam-dalam guna pembiayaan pemilihan mereka di ajang pemilu. Kebenaran dan keadilan menjadi nisbi, seberapapun banyaknya wakil rakyat yang Muslim di dalamnya.

Maka, tak ada cara lain guna menjadikan urusan miras dan mobil ini selesai selain mengambil Islam sebagai solusi. Apa yang sudah jelas diharamkan Allah tak akan diubah hingga menghabiskan banyak energi dan biaya. Sebab standar perbuatan manusia dalam Islam adalah halal dan haram. Tak ada second opinion, sebab syariat jelas akan memberikan maslahat dan menghilangkan bahaya (dharar).

Secara logika, siapakah yang lebih paham terhadap kondisi makhluknya selain Allah? Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: ” (QS Al-Baqarah:216).

Jelas Syariat membawa  maslahat, diluar itu jelas membawa mudharat. Masihkah ada keraguan? Wallahu a’ lam bish showab. (*)

Penulis: Rut Sri Wahyuningsih (Institut Literasi dan Peradaban)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com