MAKASSAR—Kepala ESDM Sulsel Andi Irawan Bintang mengatakan, kenaikan harga LPG 3 kg sudah mendapat restu pusat. Hanya saja untuk pemberlakuan ( Harga Eceran Tertinggi (HET) di Sulsel masih menunggu persetujuan Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
“Jadi ini SK berlakunya sebenarnya tanggal 1 February, tapi kita belum langsung lakukan, persetujuan itu bulan Desember 2020, kita tahan tahan dulu, kita terima itu tahun 2021. Tunggu persetujuan pimpinan, karena ini sudah dua bulan,” ucapnya, saat sosialisasi peraturan gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2021. Tentang Pedoman Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kg kepada aparat pemerintah, di ruang pola kantor Gubernur Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (25/3/2021).
Diketahui Berdasarkan Pergub 11 Tahun 2021 terjadi kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di Pangkalan resmi Pertamina naik menjadi Rp18.500 dari Rp15.500 sesuai rujukan Pergub lama nomor 6 tahun 2015. Terjadi selisih Rp3.000.
Lebih lanjut, Andi Irawan mengatakan kuota LPG 3 kg alami penambahan. Semuanya ditentukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktur Migas.
“Jadi koutanya itu tahun lalu 261.598 metrik ton menjadi 275.880 metrik ton atau sekitar 14.282 ton inikan yang tentukan pusat, jadi kita hanya mengusul yang tentukan itu pusat di migas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas ESDM Jamaluddin mengatakan persoalan harga memang terjadi perbedaan ditiap daerah. Khususnya di wilayah perbatasan. Mengigat, ada biaya operasional.
“Kalau harga sudah relatif sama tidak mungkin akan terjadi penyimpanan keluar itu, karenakan harga kalau dia kasih keluar pasti ada beban tambahan lagi kan, biayanya, kalau harganya sama pasti tidak mungkin di jual di dalam kan,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, beberapa kepala daerah di Sulsel, pimpinan OPD baik provinsi maupun kabupaten dan kota. (*)













