🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Gowa

Tim Satgas Covid-19 Batangmata Selayar Siapkan Tindakan Tegas Bagi Pelanggar Prokes

596
×

Tim Satgas Covid-19 Batangmata Selayar Siapkan Tindakan Tegas Bagi Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini
Tim Satgas Covid-19 Batangmata Selayar Siapkan Tindakan Tegas Bagi Pelanggar Prokes
Posko satgas penanganan covid 19 Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan mulai efektif melaksanakan tugas posko dan menyiapkan tindakan tegas bagi warga yang dinilai melanggar.

SELAYAR—Sejak resmi dibuka Posko satgas penanganan covid 19 Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan mulai efektif melaksanakan tugas posko dan menyiapkan tindakan tegas bagi warga yang dinilai melanggar.

Sesuai kesepakatan Tim Satgas Covid 19, tindakan pemantauan dan pengawasan ketat akan dilakukan terhadap warga yang diduga positif mengidap virus covid 19.

Menurut salah satu anggota Tim Satgas Covid 19 Batangmata, langkah tegas juga akan dilakukan terhadap seluruh tuan rumah penyelenggara pesta.

“Penyelenggara pesta diharapkan untuk tidak membuat potensi kerumunan dan menghadirkan lebih dari 20 orang,” jelasnya ke Medai Sulsel, Jumat (30/07/2021).

Tuan rumah pesta juga diminta untuk tetap menyiapkan masker dan tempat cuci tangan. Khusus untuk tamu, juga tidak diperkenankan untuk makan di tempat. Oleh karenanya, tuan rumah penyelenggara pesta diminta untuk menyiapkan kotak makanan bagi tamu.

Hal ini dilakukan menurutnya sebagai salah satu bentuk upaya untuk mencegah terjadinya potensi kerumunan yang yang dimungkinkan menjadi cluster baru dalam penyebarluasan virus covid 19.

Ancaman denda juga disampaikan bagi setiap orang yang menyebabkan terjadinya potensi kerumunan dan pelanggaran atas ketentuan penerapan standar protokol kesehatan (Prokes) senilai lima ratus ribu rupiah.

“Setiap pelanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan, sesuai kesepakatan akan didenda sebesar Rp500 ribu,” pungkasnya. (4f4d)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com