MEDIASULSEL.com – Ratusan masyarakat Gowa memadati flyover, di Jl Urip Sumoharjo, Makassar. Mereka berunjuk rasa menolakan Perda No. 5 tahun 2016, tentang Lembaga Adat Daerah (LAD), Kamis (15/9/2016).
Pengunjuk rasa yang mengatasnamakan dirinya Masyarakat Adat Gowa menolak keras Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo sebagai ‘Sombayya ri Gowa’. Mereka melakukan orasi dan penyampaian aspirasi secara bergantian, mereka juga membentangkan spanduk yang bertuliskan “kepada mendagri cabut perda LAD kab. gowa yang dinilai cacat hukum”.
Pengunjuk rasa menilai lembaga adat daerah yang dibuat oleh pemda Gowa, dianggap tidak melestraikan adat istiadat dan budaya gowa sendiri, tetapi telah ‘membunuh’ dan menginjak-injak budaya Gowa itu sendiri.
Aksi tersebut juga dikawal puluhan personel kepolisian dari Polsek Panakukkang dibantu personel dari Polrestabes Makassar.
Setelah melakukan aksi di flyover ratusan massa ini menyerbu kanator Gubernur Sulsel. Aliansi yang terdiri dari mahasiswa, pemuda adat, masyarakat adat, dan masyarakat Gowa yang menentang pembentukan Lembaga Adat Daerah di Kabupaten Gowa.
Di kantor Gubernur, massa langsung memasuki pelataran depan Gedung utama kantor Gubernur Sulsel dan merlanjutkan orasinya, poin pokok dalam orasi yang mereka sampaikan adalah isi demonstrasi mereka adalah: meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Perda LAD Kabupaten Gowa Nomor 05 tahun 2016.
Kedua, meminta Kabiro Hukum Pemprov Sulsel untuk mengkaji kembali LAD yang dinilai cacat hukum. Ketiga, meminta Kapolda Sulsel mengusut tuntas pelaku perusakan cagar budaya yang ada di istana Balla Lompoa.
Setelah berorasi, sejumlah perwakilan massa pun dipersilahkan masuk dan diterima langsung oleh Kabid Kesbangpol Bidang Pengawasan dan Penanganan Konflik, Erwin Weriyanto di ruangannya di kantor Gubernur Sulawesi Selatan. (*)













