PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan •
Hukum

Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat Dalam OTT

787
×

Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat Dalam OTT

Sebarkan artikel ini
Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat Dalam OTT
Penasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis saat ditemui awak media.

MAKASSAR—Terdakwa Agung Sucipto (AS) membeberkan sejumlah fakta persidangan. Ia bersaksi bahwa, Nurdin Abdullah (NA) sama sekali tidak terlibat dalam penyerahan uang yang di OTT.

Penasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis mencecar Agung Sucipto pertanyaan. Mengenai uang yang di OTT senilai Rp2,5 miliar, apakah pertemuan saksi (Agung) dengan Edy Rahmat (ER) sudah diatur?

AS kemudian membenarkan pernyataan tersebut. Pertemuan antara AS dan ER telah diatur tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah dan tidak ada komunikasi.

“Iya, Pak NA tidak tahu soal pertemuan itu. Uang dan proposalnya juga ia tidak tahu,” jawab Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9/2021).

Uang OTT senilai Rp2,5 miliar dengan rincian, Rp1,050 miliar dari Harry Samsuddin dan Rp1.450 miliar dari Agung Sucipto merupakan inisiatif  Agung Sucipto sendiri.

“Saya jarang ketemu Pak NA, tidak pernah juga komunikasi. Cuma sama Pak Edy Rahmat saja,” sebut AS.

“Saya tidak pernah janjian dan tidak pernah beritahu gubernur. Saya hubungi Pak Edy, sanggup membantu. Saya juga sampaikan ke Pak Edy kalau ada yang minta tolong proposalnya disampaikan ke Pak Gub,” tambahnya.

PH NA, Arman Hanis kembali mempertegas, jika uang OTT senilai Rp2,5 miliar adalah hasil komunikasi antara AS dan ER. Artinya, NA tidak terlibat dalam peristiwa OTT.

“Faktanya Pak Agung menyampaikan bahwa uang OTT adalah komunikasi antara Agung dengan Edy. Pak Nurdin sama sekali tidak mengetahui, tidak ada komunikasi sama sekali,” tegasnya.

Terkait dakwaan JPU KPK soal fee proyek. Menurut Arman Hanis, Pak Nurdin Abdullah tak pernah meminta, namun Agung Sucipto yang menghitung sendiri persentase fee proyek.

“Itu hitungan dia sendiri dan dijelasin Pak Nurdin tidak pernah meminta. Kami berdoa sidang kedepan fakta semakin terbuka. Saya tidak menyampaikan apakah NA bersalah atau tidak tetapi saya berharap ini akan membuka fakta yang sebenarnya. Kami harap hasilnya yang terbaik,” kuncinya.

Sekadar diketahui, proses persidangan pada Kamis (16/9/2021) berlangsung selama kurang lebih 14 jam. Menghadirkan delapan saksi yakni Agung Sucipto, Andi Sukri Sappewali, Rudi Ramlan, Andi Gunawan, Andi Makkasau alias Kr Lompo, Harry Samsuddin, St Abidah, dan Raymond Ferdinan.(*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com