🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Hampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas13 Tahun Nyalakan Literasi, Anak-anak Jaya Pinrang Unjuk Prestasi di GALA AKSARA🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Hampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas13 Tahun Nyalakan Literasi, Anak-anak Jaya Pinrang Unjuk Prestasi di GALA AKSARA
Internasional

AS Larang Impor Tekstil dari 26 Perusahaan China Terkait Kerja Paksa

459
×

AS Larang Impor Tekstil dari 26 Perusahaan China Terkait Kerja Paksa

Sebarkan artikel ini
AS Larang Impor Tekstil dari 26 Perusahaan China Terkait Kerja Paksa

WASHINGTON—Amerika Serikat pada Kamis (16/5/2024) menyatakan memblokir impor dari puluhan perusahaan tekstil yang berbasis di China, karena adanya isu kerja paksa terkait produk-produk mereka.

Dari total 26 perusahaan yang masuk ke dalam daftar entitas dalam Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (Uyghur Forced Labor Prevention Act), 21 perusahan diyakini membeli dan menjual kapas dari wilayah Xinjiang, barat laut China, di pasar grosir.

Lima perusahaan lainnya juga diketahui membeli kapas dari wilayah itu.

Sasaran pemblokiran di antaranya adalah pedagang kapas dan gudang-gudang penyimpanan di China, yang sebagian besarnya beroperasi di luar Xinjiang.

Beijing dituduh menahan lebih dari satu juta orang Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya di serangkaian pusat detensi di Xinjiang, meski para pejabatnya menyangkal tuduhan tersebut.

Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur melarang impor semua barang dari Xinjiang, kecuali perusahaan-perusahaan bisa memberikan bukti yang dapat diverifikasi bahwa kegiatan produksi mereka tidak melibatkan kerja paksa.

“Kami akan terus menerapkan strategi penegakan hukum (di industri) tekstil dan meminta pertanggungjawaban RRT (Republik Rakyat China) atas eksploitasi dan penindasan mereka terhadap orang-orang Uighur,” kata Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Alejandro Mayorkas.

Pengumuman itu menambah panjang daftar entitas yang masuk ke dalam UU tersebut, dan penambahannya mulai diberlakukan pada Jumat (17/5/2024), menurut Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS.

“Kapas China hasil kerja paksa di Xinjiang membanjiri pasar global dan memasuki pasar AS sebagai produk hilir,” ujar Kim Glas, presiden Dewan Nasional Organisasi Tekstil.

Glas juga menambahkan, hal itu merugikan produsen domestik AS, dan penambahan daftar entitas “memberi pesan tegas kepada para pelanggar, perusahaan, dan pemerintah yang bersangkutan” bahwa Washington tengah meningkatkan penegakan hukum atas masalah tersebut.

Sejak Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur disahkan pada akhir tahun 2021, 65 entitas telah ditambahkan ke dalam daftar itu.

Daftarnya juga mencakup sektor-sektor lain, seperti pakaian jadi, polisilikon, baterai, dan produk elektronik. [br/ns/VoA]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com