OPINI—Berbagai persoalan yang menimpa rakyat tak ada ujungnya. Di saat sebagian besar rakyat berusaha berjuang untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi, kini harus dihadapkan lagi pada persoalan sumber nafkah yang terputus akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), PHK menunjukkan peningkatan pada tahun ini, yakni hampir mencapai 53.000 orang per (26-9-2024). Lebih jauh dijelaskan bahwa PHK didominasi oleh sektor pengolahan sebanyak 24.013 orang, kasus PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah. (finance.detik.com, 26/09/2024).
Perlawanan atau penolakan atas PHK ini salah satunya dilakukan oleh Karyawan PT Panamtex terhadap putusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang. Keputusan Pailit tersebut membuat 510 karyawan di dalamnya terancam tidak bisa lagi bekerja.
Padahal, karyawan menyatakan masih ingin bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka pun sudah melakukan aksi unjuk rasa. Ini sebagaimana dilansir dari cnbcindonesia.com pada 28 September 2024.
Bahkan, gelombang PHK ini diisukan akan terus bergulir. Pasalnya, masih ada beberapa perusahaan yang mengajukan PHK ke Kementerian Ketenagakerjaan. Sungguh sangat memprihatinkan. Lagi-lagi rakyat yang dikorbankan.
PHK massal pasti jelas akan meningkatkan angka pengangguran seiring dengan meningkatnya angka kemiskinan. Karena orang-orang yang kehilangan pekerjaan tak mampu lagi membeli dan memenuhi kebutuhan mereka. Akibatnya daya beli masyarakat pun menurun.
Terlebih negara dalam sistem kapitalisme tidak memberikan jaminan sosial, semisal pendidikan ataupun kesehatan. Karena, sektor tersebut legal untuk dikomersilkan. Akibatnya, siapapun yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut, mereka harus menggantikan dengan sejumlah uang.
Problem PHK yang berujung pengangguran adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Semua itu adalah dampak sistem ekonomi kapitalis yang ditetapkan di negeri yang menggunakan paradigma yang kuat dia lah yang menang. Juga adanya egoisme pengusaha yang lebih mengutamakan keselamatan perusahaannya dan tidak peduli dengan nasib pekerja.
Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berfungsi sebagai regulator yang berpihak kepada para pengusaha, bukan kepada rakyatnya. Aturan-aturan yang dibuat lebih kepada kepentingan para pengusaha. Ditambah dengan adanya kebijakan outsourcing telah membuat pekerja makin sulit mendapatkan kesejahteraan.
Pekerja pun diliputi oleh bayang-bayang diputus kontrak sewaktu-waktu. Tentu saja kebijakan ini hanya menguntungkan pengusaha, sebab mendapatkan tenaga kerja yang bisa dibayar murah. Karenanya, nasib rakyat sebagai pekerja tunduk pada keputusan yang ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan, tempat mereka menggantungkan hidupnya.
Sungguh, ini menjadi bukti lemahnya peran negara dalam melindungi hak-hak rakyatnya, termasuk para pekerja. Padahal, negara seharusnya mampu menjamin tersedianya lapangan pekerjaan yang memadai bagi rakyatnya. Bukan menjadikan rakyat menggantungkan nasib pada pihak perusahaan. Namun, sistem kapitalisme yang dipilih negeri ini dalam mengatur perekonomiannya telah mengakibatkan terjadinya ketimpangan penawaran tenaga kerja dan kebutuhan.
Sungguh negara dalam sistem kapitalisme telah mengabaikan perannya sebagai pelindung rakyat. Salah satunya tidak menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Membuat rakyat secara mandiri harus mencari pekerjaan sendiri atau bahkan dituntut untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri meski dalam skala kecil.
Hal ini, bertolak belakang dengan sistem Islam. Tujuan politik ekonomi dalam Islam adalah pemenuhan seluruh kebutuhan pokok bagi setiap individu, juga pemenuhan berbagai kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kadar kemampuan individu bersangkutan yang hidup dalam masyarakat.
Negara memiliki peran penting untuk menyelesaikan masalah pengangguran. Posisi pemimpin dalam Islam adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Rasulullah SAW bersabda; “Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya. Dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Terjaminnya seluruh kebutuhan primer masyarakat adalah hal yang utama dalam Islam. Disinilah peran dan tanggung jawab negara untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat dalam rangka pemenuhan kebutuhannya.
Dalam Islam, sumber daya alam (SDA) yakni air, padang rumput dan api adalah kepemilikan umum. Dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat. Bukan diberikan untuk swasta. Pengelolaan SDA oleh negara akan menjadi pintu terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai. Belum lagi negara akan memfasilitasi rakyatnya mulai dari modal, keterampilan, informasi sampai infrastruktur.
Sungguh, hanya dengan kembali berhukum pada aturan-aturan-Nya, fungsi utama negara sebagai pemelihara dan pengurus rakyatnya sebagaimana sabda Rasulullah SAW di atas akan benar-benar terwujud. Tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat akan terjamin. Kesejahteraan setiap individu rakyat pun akan terwujud. Wallahu a’lam. (*)
Penulis: Hamsina Halik
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












