🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Hukum

Bahar Smith Divonis 3 Tahun

659
×

Bahar Smith Divonis 3 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bahar Smith Divonis 3 Tahun
Bahar Smith nampak berbincang sejenak dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menerima vonis tiga tahun penjara dalam sidang di Bandung, (Selasa 9/7/2019) siang. (Foto: VOA/Rio Tuasikal)

BANDUNG – Majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Bahar Smith, atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Hukuman itu setengah dari tuntutan jaksa yang enam tahun. Hakim ketua Edison Muhammad membacakan putusan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) siang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan penjara. Bahar Smith menyapu tangannya ke wajah, sementara sejumlah pengacaranya terdengar mengucapkan rasa syukur.

Bahar dilaporkan ke polisi awal Desember 2018 karena diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, CAJ (18) dan MKU (17), di depan publik. Para korban dipukuli karena mengaku sebagai Bahar Smith dan rekan Bahar ketika berada di Bali.

Dalam sidang terungkap, dengan menggunakan nama Bahar, dua remaja tersebut dibelikan tiket pesawat ke Jakarta. Setelah ketahuan, dua anak itu dicari ke rumahnya dan dibawa ke pesantren Bahar di mana penganiayaan terjadi.

Bahar Smith Divonis 3 Tahun 3
Ketua tim pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuakotta, mengatakan keputusan apakah banding atau tidak akan diambil dalam waktu sepekan. (Foto: VOA/Rio Tuasikal)

Bahar Didakwa Tiga Pasal

Atas perbuatannya, Bahar Smith dijerat tiga dakwaan yakni pasal perampasan kemerdekaan (Pasal 333 ayat 2) jo Pasal 55 KUHP, pasal kekerasan (Pasal 170 ayat 2) jo KUHP, serta pasal kekerasan terhadap anak (Pasal 80 ayat 2) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tiga pasal yang didakwakan, antara lain merampas kemerdekaan, menimbulkan luka berat, serta kekerasan terhadap anak.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan vonis adalah terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan dua orang jadi korban, serta merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.

Sementara hal yang meringankan antara lain adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah meminta maaf kepada kedua korban.

Selama proses persidangan, pengacara Bahar Smith membela kliennya dengan kutipan Alquran, hadist, dan pendapat ulama bahwa orang yang mengaku sebagai cucu nabi Muhammad harus dipukul. Namun, hakim menolak pembelaan itu.

“Baik Alquran, hadist maupun pendapat para ulama, pada dasarnya adalah sama. Yaitu jika melihat kemunkaran cegahlah dengan tangan, dengan mulut, dengan nasihat, dengan doa, pukulah dan viralkan”

“Namun tentunya tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional yang ada di Indonesia,” ucapnya seraya menganjurkan permasalahan dengan dua remaja itu seharusnya diselesaikan di jalur hukum.

Bahar Smith Divonis 3 Tahun 2
Puluhan hingga ratusan pendukung Bahar Smith berorasi di depan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan tempat sidang berlangsung. (Foto: VOA/Rio Tuasikal)

Pengacara dan Jaksa Sama-Sama Minta Waktu

Menanggapi putusan hakim, tim Pengacara Bahar Smith maupun jaksa penuntut umum mengatakan akan pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak.

“Kami tim penasihat Hukum akan pikir-pikir terhadap putusan ini, yang mulia,” ucap Ichwan Tuakotta, penasihat hukum Bahar.

“Begitupun, yang mulia, terhadap putusan ini kami penuntut umum pikir-pikir,” ujar jaksa Suharja.

Usai sidang, Bahar sempat mencium bendera Merah Putih yang ada di dekat meja majelis hakim. Dia kemudian keluar ruangan sidang dengan pengawalan ketat tanpa berkomentar apa-apa.

Selama sidang berlangsung, puluhan hingga ratusan pendukung Bahar berunjuk rasa di depan lokasi sidang. Polisi mengawal ketat sidang vonis ini dan memasang kawat duri di sepanjang halaman gedung. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com