JENEPONTO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu 2024.
Rakor tersebut berlangsung di Cafe The Premiere, Agangjene, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kamis (21/11/2024), dengan peserta dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Jeneponto.
Rakor ini dibuka oleh Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa, S.Hi, MH, yang menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada.
Menurutnya, Bawaslu Jeneponto telah menangani enam kasus dari sebelas laporan yang masuk. Empat kasus melibatkan Kepala Desa yang kini berstatus tersangka dengan berkas perkara telah mencapai tahap P21.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Lurah Bulujaya dilakukan, dan satu kasus terkait alat peraga kampanye dihentikan oleh Gakkumdu karena alat peraga tersebut tidak terdaftar di KPU.
“Terkait kasus etik seorang Sekretaris PPS, kami serahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti, sedangkan kasus lain dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,” jelas Bustanil.

Koordinator Tenaga Ahli Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH, hadir sebagai narasumber utama, didampingi staf Biro Fasilitasi dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Ayun.
Dalam pemaparannya, Bachtiar menegaskan pentingnya peran Panwascam sebagai bagian dari institusi pengawasan ad-hoc yang bertugas memastikan jalannya Pemilu sesuai undang-undang.
Ia mengingatkan agar Panwascam bekerja dengan integritas, tanpa tergoda oleh iming-iming uang.
“Jangan nodai kemurnian tugas pengawasan hanya karena uang. Anda dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas, termasuk dari ancaman atau upaya menghalangi,” tegasnya.
Bachtiar juga menyoroti pentingnya atribut resmi, seperti kartu identitas, yang wajib digunakan oleh pengawas pemilu saat bertugas.
Ia menekankan agar Panwascam memahami regulasi kepemiluan secara menyeluruh, termasuk teknis penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Penguasaan regulasi adalah keharusan. Pengawas Pemilu juga tidak boleh menolak laporan dari masyarakat. Berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi dokumen jika ada kekurangan, sehingga laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” katanya.
Bachtiar menambahkan bahwa Panwascam harus mencermati potensi pelanggaran, terutama keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), lurah, atau kepala desa dalam memobilisasi massa selama tahapan kampanye.
Ia menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye dilarang oleh Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang, karena menunjukkan keberpihakan dan dukungan terhadap calon tertentu.
Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Panwascam dalam menjalankan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, sehingga tercipta Pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas. (*)



















