JENEPONTO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pembuatan legal opinion, di Ruang Media Center Bawaslu Jeneponto, Selasa (24/9/2024).
Bimtek ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, dihadiri Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa, dan Narasumber Fentje Bawengan. Peserta Bimtek terdiri Panwascam dan staf Panwascam se-Kabupaten Jeneponto.
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi mengucapkan, sukur alhamdulillah bisa bersama dalam kegiatan Bimtek ini.
“Kita berharap, dalam hal tugas dan wewenang dituntut memiliki keahlian soal legal opinion,” kata Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi.
“Saya berharap teman maka bimbingan hadir betul-betul memahami materi terkait legal Opinion ini,” harapnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Jeneponto Kordiv HP2H, Bustanil Nassa mengatakan, legal opinion sangat penting dalam dasar pengambilan keputusan.
“Hasil legal dari legal Opinion diplenokan dalam hal laporan pelanggaran Pemilu,” tuturnya.
Sedangkan, Narasumber Fentje Bawengan mengatakan, dasar dan pertimbangan pembuatan legal opinion. Fentje merupakan penyelenggara pemilu periode 2007-2015 yaitu Komisioner Bawaslu Kota Manado.
“Meski beberapa kali undang-undang mengalami revisi akan tetapi undang-undang tidak berubah dan masih digunakan pada pemilihan kepala daerah,” kata Fentje Bawengan.
“Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia diangkat berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016,” sambungnya.
Legal opinion itu menurutnya, harus tetap dibedah bukan saja hanya pada saat ada laporan masuk ke Bawaslu.
“Legal opinion tidak hanya pada saat ada laporan masuk kita bedah dan kita plenokan terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya. (*/4dv)