🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Menteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis, KLH Gandeng Wahdah Islamiyah Libatkan DaiDari Lemo, Tanaman Lokal Toraja Diolah Jadi Teh Herbal untuk WisatawanAlumni Latansa Bimbel Sinar Putri Raih Beasiswa Kalla 2026, Kini Kuliah Farmasi UnhasMaggot BSF Jadi Solusi Ganda Warga Wanio Timoreng, Tekan Biaya Pakan dan Atasi Limbah Rumah TanggaKadiskominfo Makassar Muhammad Roem Paparkan Lontara+ di Forum Kota Cerdas ASEAN 2026Kecamatan Makassar Didorong Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Menteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis, KLH Gandeng Wahdah Islamiyah Libatkan DaiDari Lemo, Tanaman Lokal Toraja Diolah Jadi Teh Herbal untuk WisatawanAlumni Latansa Bimbel Sinar Putri Raih Beasiswa Kalla 2026, Kini Kuliah Farmasi UnhasMaggot BSF Jadi Solusi Ganda Warga Wanio Timoreng, Tekan Biaya Pakan dan Atasi Limbah Rumah TanggaKadiskominfo Makassar Muhammad Roem Paparkan Lontara+ di Forum Kota Cerdas ASEAN 2026Kecamatan Makassar Didorong Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga
Jeneponto

Bawaslu Jeneponto Tetapkan Kasus 4 Kades yang Tak Netral di Pilkada ke Tahap Penyidikan

3225
×

Bawaslu Jeneponto Tetapkan Kasus 4 Kades yang Tak Netral di Pilkada ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Jeneponto Tetapkan Kasus 4 Kades Tak Netral di Pilkada, Statusnya Naik ke Tahap Penyidikan
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi menegaskan, kasus hukum 4 Kepala Desa yang diduga tidak netral di Pilkada Jeneponto prosesnya naik ke tahap penyidikan. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Bawaslu Jeneponto telah menaikkan status kasus dugaan ketidaknetralan empat Kepala Desa dalam Pilkada Jeneponto ke tahap penyidikan. Video yang menampilkan empat Kepala Desa menunjukkan simbol dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada viral di media sosial, memicu perhatian masyarakat.

Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, menjelaskan bahwa peningkatan status kasus ini dilakukan setelah rapat kedua bersama Sentra Gakkumdu (Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan).

“Kasus yang dilaporkan oleh Nasrullah ini sudah memasuki pembahasan kedua, dan hasil kajian serta keterangan ahli memastikan keaslian video yang menjadi bukti,” kata Alwi di Kantor Bawaslu Jeneponto, Selasa (5/11/2024).

Alwi menambahkan bahwa kasus ini telah resmi didaftarkan ke penyidik Polres Jeneponto per 5 Oktober 2024. Penyidik memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan penyidikan sebelum menyerahkan berkasnya ke kejaksaan, yang kemudian memiliki waktu lima hari untuk memprosesnya ke persidangan.

Keempat Kepala Desa yang diperiksa dalam kasus ini adalah Kepala Desa Pattiro, Tuju, Mallasoro, dan Tombol-tombolo. Menurut Alwi, semua Kepala Desa tersebut diproses secara serentak dengan status hukum yang sama.

Sebelumnya, pelapor dan saksi telah dipanggil untuk klarifikasi dalam pembahasan pertama yang memastikan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Mengenai kemungkinan para Kepala Desa ini ditetapkan sebagai tersangka, Alwi menyatakan bahwa keputusan tersebut akan berada di tangan penyidik Polres.

Alwi juga berharap kasus ini menjadi yang terakhir menjelang Pilkada Jeneponto pada 27 November mendatang. Ia mendorong masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif demi menjaga suasana Pilkada yang aman dan kondusif.

“Pilkada adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas mantan Ketua KPU Jeneponto ini. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com