JENEPONTO—Bawaslu Jeneponto telah menaikkan status kasus dugaan ketidaknetralan empat Kepala Desa dalam Pilkada Jeneponto ke tahap penyidikan. Video yang menampilkan empat Kepala Desa menunjukkan simbol dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada viral di media sosial, memicu perhatian masyarakat.
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, menjelaskan bahwa peningkatan status kasus ini dilakukan setelah rapat kedua bersama Sentra Gakkumdu (Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan).
“Kasus yang dilaporkan oleh Nasrullah ini sudah memasuki pembahasan kedua, dan hasil kajian serta keterangan ahli memastikan keaslian video yang menjadi bukti,” kata Alwi di Kantor Bawaslu Jeneponto, Selasa (5/11/2024).
Alwi menambahkan bahwa kasus ini telah resmi didaftarkan ke penyidik Polres Jeneponto per 5 Oktober 2024. Penyidik memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan penyidikan sebelum menyerahkan berkasnya ke kejaksaan, yang kemudian memiliki waktu lima hari untuk memprosesnya ke persidangan.
Keempat Kepala Desa yang diperiksa dalam kasus ini adalah Kepala Desa Pattiro, Tuju, Mallasoro, dan Tombol-tombolo. Menurut Alwi, semua Kepala Desa tersebut diproses secara serentak dengan status hukum yang sama.
Sebelumnya, pelapor dan saksi telah dipanggil untuk klarifikasi dalam pembahasan pertama yang memastikan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Mengenai kemungkinan para Kepala Desa ini ditetapkan sebagai tersangka, Alwi menyatakan bahwa keputusan tersebut akan berada di tangan penyidik Polres.
Alwi juga berharap kasus ini menjadi yang terakhir menjelang Pilkada Jeneponto pada 27 November mendatang. Ia mendorong masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif demi menjaga suasana Pilkada yang aman dan kondusif.
“Pilkada adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas mantan Ketua KPU Jeneponto ini. (*)