MAROS—Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Maros berhasil menjinakkan si jago merah yang menghanguskan gunung Bulucidu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung, Maros, Senin (23/10/2023) siang.
Koordinator Lapangan (Kolap) Damkar Maros, Muchlis mengungkapkan, sejumlah petugas dibantu aparat Polsek Bantimurung berjibaku memadamkan kobaran api yang menghanguskan kurang lebih 50 are itu.
“Untungnya, akses jalan menuju lokasi kebakaran bisa dilalui armada Damkar. Api dinyatakan padam sekitar pukul 12.00 wita,” ujar Muchlis kepada Mediasulsel.com.
Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diakibatkan ulah salah satu warga setempat membakar sisa-sisa serbuk gergaji (chainsaw) kering yang merambat hingga ke gunung tersebut.
Api membara karena kencangnya hembusan angin. Ditambah, banyaknya semak belukar kering yang mudah terbakar di lokasi yang jauh dari area persawahan di lokasi tersebut.
Diketahui, kebakaran hutan akan merusak hutan, sehingga manfaat atau fungsi hutan akan terganggu yang berdampak ketimpangan ekosistem.
Selain itu, para pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Yakni ada di pasal 78 ayat 3 yang menyatakan barangsiapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (*)