MAKASSAR – Masih seringnya Aset pemerintah kota Makassar khususnya puskesmas maupun sekolah yang digugat atau diklaim oleh pihak lain, hal ini mendapat perhatian khusus dari Dinas pertanahan kota Makassar.
Sekretaris Dinas pertanahan kota Makassar Drs. H. Andi Badi Sommeng usai membuka acara sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan di colonial hotel Makassar (6/11/2018) mengatakan, masih adanya aset pemerintah kota Makassar yang digugat oleh pihak tertentu, karena ketidaktahuan masyarakat bahwa aset tersebut sudah dibeli oleh pemerintah.
“Aset Pemkot Makassar yang masih sering digugat oleh pihak tertentu, karena ketidaktahuan masyarakat bahwa aset tersebut sudah dibeli oleh pemerintah serta kadang kala ada aset yang belum tercatat dalam aset daerah atau di Badan keuangan dan aset daerah,” kata Andi Badi Sommeng.
“Seharunsya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkot Makassar khusunya yang menggunakan aset tersebut, dan mengetahuinya dengan baik, agar melaporkannya ke Badan keuangan dan Aset daerah, agar bisa dicatat,” Imbuhnya.
Andi Badi Sommeng lebih jauh mengaku, Dinas pertanahan kota Makassar telah melakukan langkah agar aset yang telah tercatat untuk diamankan mulai dari pematokan, pemagaran, pemasangan papan bicara, hingga pengsertifikatan.
“Seluruh aset pemkot Makassar yang telah tercatat di di Badan keuangan dan aset daerah, kita amankan mulai dari pematokan, pemagaran, pemasangan papan bicara, hingga pengsertifikatan,” tutupnya. [Udn]
BACA JUGA : Dinas Pertanahan Lakukan Sosialisasi Standar Baku Pembuatan Alas Hak Pertanahan