MAKASSAR—Dinas Perhubungan Kota Makassar, bekerjasama dengan Satpol PP Makassar dan Dinas Sosial Kota Makassar, melakukan penertiban anak Jalanan (anjal), gelandangan, Pengemis (gepeng) dan pak Oga, di jalan AP. Pettarani, Jumat (1/4/2022).
Penertiban tersebut menurut Kadishub Kota Makassar, Iman Hud dilakukan karena banyaknya dikeluhkan warga atau pengguna jalan, khususnya terkait keberadaan ‘Pak Oga’, yang beroperasi di sejumlah putaran jalan atau u-turn.
Untuk itu lanjut Iman Hud, guna menghindari kemacetan yang lebih parah akibat praktek mereka (pak ogah;red) sehingga penertiban ini dilakukan. Setidaknya dalam penertiban tersebut tercatat lima pak oga berhasil ditangkap untuk dilakukan pembinaan.
“Ada lima yang diamankan personil Dishub dan Satpol PP Makassar, Penertiban ini dilakukan selain mengganggu pengguna jalan juga merusak pemandangan di jalan khususnya di kota Makassar,” terang Iman Hud.
Lebih lanjut menurut mantan Kasatpol PP Makassar ini, bahwa penaggulangan anak jalan, pengemis, merupakan bagian daripada proses yang tidak mudah, dan juga karena selalu dilatarbelakangi hal hal yang klasik seperti pengangguran, tidak memiliki ketrampilan atau keahlian.
“Menjadi pak ogah itu sangat mudah tidak perlu keahlian atau keterampilan khusus dan mudah mendapatkan uang sehingga mereka betah di jalan, jadi perlu edukasi. Kepada masyarakat pengguna jalan saya berharap untuk tidak membiasakan memberikan uang kepada mereka, karena jikalau tak diberikan uang mereka tidak berada di jalan,” tegasnya nya.
Di akhir wawancara Iman Hud berharap, semoga dengan adanya penertiban itu paling tidak bisa mengurangi dan jikalau dikatakan bisa berhenti sama sekali atau hilang, kembali hanya Tuhan yang tahu.
“Kita hanya berusaha saja, karena berbuat yang kecil jangan dianggap bahwa itu tidak berarti,” pungkasnya. (*/70n)













