🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Sulsel

Dishut Sulsel Kembali Catat Prestasi

634
×

Dishut Sulsel Kembali Catat Prestasi

Sebarkan artikel ini
Tamzil: Menanam Pohon dapat Mencegah Polusi dan Bencana Longsor
Ir H Muhammad Tamzil MP IPU, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel. (foto: dok)

MAKASSAR – Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Selatan kembali mencetak prestasi di tahun 2019 ini.

Setelah memperjuangkan hak paten Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan di Kabupaten Enrekang, Luwu, Wajo, Barru, Luwu Utara dan Maros telah mendapat persetujuan Mentri LHK sesuai SK.

Kepala Dinas Kehutanan Sulsel, Muhammad Tamzil mengatakan Pemprov Sulsel telah mendapat dukungan dari Kementerian Kehutanan RI atas penguasaan tanah dalm kawasan hutan.

“Setelah kita terbitkan Surat Gubernur terkait surat penguasaan, kementerian pun ikut meresponnya,” ujar Tamzil.

Dukungan Kementrian Kehutanan itu ditandai dengan tebitnya SK Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : S.213/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2019 tanggal 22 April 2019 perihal Persetujuan Pola Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PTKH).

Menurut Tamzil, Ini merupakan suatu langkah positif atas arahan Gubernur Sulsel, untuk segera menyelesaikan konflik teritorial penguasaan lahan oleh masyarakat dalam kawasan hutan.

“Sebagai informasi Luas Kawasan Hutan sesuai rekomendasi Bapak Gubernur yang diusulkan seluas kurang lebih 34.042,25 Ha dan di setujui Mentri LHK seluas 31.315,80 Ha, Persetujuan Pola Penyelesaian PTKH diarahkan ke pengelolaan Perhutanan Sosial seluas 3.899,19 dan menjadi areal penggunaan lain seluas 27.416,61 Ha,” kata Tamzil.

Ia menjelaskan penguasaan hutan sngat penting, agar tidak diserobot dan dijadikan lahan produksi bagi oknum yang bermukim dikawasan hutan.

Selanjutnya Tamzil menyampaikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pasca pelimpahan kewenangan bidang Kehutanan dari Kabupaten ke Provinsi sejak berlakunya UU 23 Tahun 2014 dan sejak Tahun 2017 langkah awal yg dibenahi adalah penyempurnaan organisasi.

“Alhamdulillah untuk mengurus kawasan hutan yang menjadi kewenangan provinsi seluas kurang lebih 1,8 Juta Ha telah terbentuk UPTD KPH sebanyak 16 Unit, CDK 8 Unit dan BSPTH 1 Unit dengan jumlah pegawai sekitar 995 orang,” ujarnya.

Ia pun menambahkan pembenahan terus dilakukan terkait penyerahan personil, pendanaan, sarana/prasarana dan dokumen yang sampai saat ini belum selesai.

“Kalau pemenuhan kebutuhan masyarakat terpenuhi dan puas akan kinerja pemerintah, apanya lagi yang dipertanyakan, semua sektor harus berpikir kearah peningkatan kesejahteraan masyarakat seluruhnya, ini menjadi pesan terdalam bagi kami Rimbawan untuk terus melakukan kerja nyata dan inovasi dalam pengelolaan hutan,” sebut Tamzil.

Ia berharap hilirisasi produk sektor kehutanan sudah termasuk dalam rencana tersebut, langkah selanjutnya mempromosikan dan membrand serta mendokumentasikan setiap kegiatan. [*]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com