MEDAN—Kuasa hukum keluarga korban dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir, Ojahan Sinurat, SH, Senin (5/5/2025) menyatakan bahwa keterangan saksi ahli dari Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Sumatera Utara, Kompol Rafles Tampubolon, sejalan dengan kesaksian para saksi fakta yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan.
Kompol Rafles menyampaikan dalam persidangan bahwa percikan darah yang ditemukan di lemari kayu dalam kamar korban identik dengan darah laki-laki. Setelah diuji lebih lanjut, darah tersebut ternyata cocok dengan sampel darah saudara laki-laki korban.
“Keterangan ini sinkron dengan kesaksian saksi sebelumnya, Surya Bakti alias Ucok, yang mengaku mendengar empat kali suara rintihan minta tolong dari dalam kamar korban,” ujar Ojahan Sinurat.
Lebih lanjut, saksi ahli juga menjelaskan bahwa percikan darah itu muncul akibat benturan benda tumpul ke tubuh korban, menyebabkan darah menyembur ke lemari kayu yang berada di dekat lokasi.
Meski demikian, Ojahan menyayangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kurang menggali lebih jauh keterangan saksi ahli.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah dengan ditemukannya percikan darah di lemari itu sudah bisa dipastikan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) adalah kamar korban?” ungkapnya.
Sebelumnya, saksi lainnya, dr Yonada K. Sigalingging dari RS Advent Medan, juga memberikan keterangan sebagai saksi medis. Ia menyatakan bahwa saat korban tiba di rumah sakit, kondisinya sudah meninggal dunia atau pasien Death on Arrival (DOA).
“Saya memeriksa kesadarannya, tidak ada respon. Denyut nadi dan jantung juga sudah tidak ditemukan. Saya melihat luka robek di bagian dahi, bibir, dan hidung, tampaknya bukan akibat benda tajam,” jelas dr Yonada.
Ia menambahkan bahwa untuk mengetahui secara pasti berapa lama korban telah meninggal sebelum tiba di rumah sakit, diperlukan pemeriksaan forensik lebih lanjut. Namun, korban dinyatakan tewas saat tiba di UGD.
Menanggapi hal ini, Ojahan menegaskan bahwa fakta-fakta dari keterangan saksi ahli dan saksi medis mendukung dugaan kuat bahwa korban meninggal akibat kekerasan, bukan karena sebab alami. Ia juga berharap persidangan pekan depan, yang dijadwalkan akan mendengarkan tiga saksi ahli lainnya, dapat mengungkap lebih lanjut fakta di balik kematian Rusman Maralen Situngkir. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Rizky Zulianda













