PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Menaker Ungkap Isi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR • Ketika Gelar Tak Menjamin Masa Depan • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader • Setahun Menjabat, Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah Makassar • Andi Sudirman Ingin Pelatihan Vokasi Sulsel Berujung Lapangan Kerja • BK DPRD Sulsel Dorong Disiplin Anggota Lewat Apresiasi, Bukan Sekadar Sanksi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Menaker Ungkap Isi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR • Ketika Gelar Tak Menjamin Masa Depan • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader • Setahun Menjabat, Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah Makassar • Andi Sudirman Ingin Pelatihan Vokasi Sulsel Berujung Lapangan Kerja • BK DPRD Sulsel Dorong Disiplin Anggota Lewat Apresiasi, Bukan Sekadar Sanksi •
JenepontoKorupsi

Dugaan Korupsi Dana Operasional Rutin DPRD Jeneponto Seret Mantan Sekwan & PPK Jadi Tersangka

2607
×

Dugaan Korupsi Dana Operasional Rutin DPRD Jeneponto Seret Mantan Sekwan & PPK Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Dana Operasional Rutin DPRD Jeneponto Seret Mantan Sekwan & PPK Jadi Tersangka
Kedua tersangka yang ditahan tersebut yakni mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jeneponto adalah inisial MA dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan beberapa kali oleh penyidik Kejari Jeneponto. (Mediasulsel.com/Kaharuddin Kasim)

JENEPONTO—Pengembangan dugaan kasus korupsi dana operasional rutin ditubuh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020, kini memasuki babak baru dengan menahan dua tersangka.

Dengan mengendarai mobil Kijang Innova Nomor Pol DD 333 GK, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 16.47 wita.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut yakni mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jeneponto adalah inisial MA dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan beberapa kali oleh penyidik Kejari Jeneponto.

Melalui, Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Jeneponto Alan Bastian, SH kepada awak media mengungkapkan, kedua orang tersebut dilakukan penahanan dari pengembangan penyidikan dari kasus dana operasional Rutin DPRD Jeneponto Tahun Anggaran 2020 Untuk kerugian negara sendiri senilai Rp2,2 miliar dari total Rp17 miliar total keseluruhan anggaran.

“Dua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana rutin DPRD tahun anggaran 2020,” ucapnya dihadapan awak media, didampingi para Kasi Kejaksaan.

Ia pun menyampaikan, pendalam dan pengembangan penyelidikan ini dilakukan dari tersangka sebelumnya mantan bendahara DPRD Freman.

“Kasus ini di sidik merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya mantan bendahara DPRD Freman,” kata dia.

Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Jeneponto, menambahkan, adapun tersangka yang ditahan di rutan kelas II B keduanya itu yakni, Mantan Sekertaris DPRD Jeneponto MA dan MF selaku PPK.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk pengembangan selanjutnya bakal melakukan penyidikan lebih dalam dengan mengumpulkan bukti bukti baru.

“Iya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” beber Alan Bastian.

Adapun kedua tersangka disangkahkan pasal yakni, Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair Pasal 2 UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI NO. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3, UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup.

Kedua MA dan MF menggunakan rompi pink dan dikawal langsung Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Jeneponto Alan Bastian, SH, Kasi Datun Ridwan Sahputra, SH, Kasi Intel Hendarta, Jaksa Ahmad Jafar, dan beberapa staf Pidsus ke Lapas Kelas II B Jeneponto. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com