PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 MiliarPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 Miliar
Hukum

Gara-gara Kesal Suara Bising di Masjid, Meiliana Divonis Lakukan Penistaan Agama

792
×

Gara-gara Kesal Suara Bising di Masjid, Meiliana Divonis Lakukan Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Gara-gara Kesal Suara Bising di Masjid, Meiliana Divonis Lakukan Penistaan Agama
Meiliana menangis saat dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN – Meiliana hanya bisa menangis saat dijatuhi hukuman penjara 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan. Perempuan tersebut dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama karena mengeluhkan suara bising dari masjid.

Meiliana, perempuan Tionghoa, menangis sewaktu Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo mengumumkan hukuman terhadapnya hari Selasa. Ia dibawa dari pengadilan dengan tangan diborgol.

Para jaksa menyatakan terdakwa yang berusia 44 tahun itu melanggar KUHP dengan melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Massa membakar dan merusak sedikit nya 14 kuil Buddha di kota pelabuhan Tanjung Balai di Sumatra, dalam kerusuhan Juli 2016 setelah munculnya pemberitaan mengenai keluhan Meiliana itu.

Pengacara Meiliana, Ranto Sibarani, mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis hakim. Forum Umat Islam yang konservatif menyatakan hukuman terhadap Meiliana terlalu ringan. Ancaman hukuman maksimal terhadap penista agama adalah lima tahun.

Undang-Undang Dasar Indonesia menjamin kebebasan berbicara dan beragama tetapi dalam beberapa tahun belakangan muncul kasus-kasus penistaan terhadap agama digelar di pengadilan dengan terdakwa yang dianggap menghina Islam, dan mayoritas terdakwa pada akhirnya dinyatakan bersalah. [VOA/shar]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com