🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
Hukum

Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Terdakwa Pengemplang Pajak

1974
×

Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Terdakwa Pengemplang Pajak

Sebarkan artikel ini
Hukum
Hukum. (Foto: Ilustrasi)

MAKASSAR—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa SS melalui perusahaan miliknya CV. KP sepanjang tahun 2015 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.

Terdakwa dengan modus menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani, SH, MH di ruang sidang Purwoto Gandasubrata Kantor Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Kota Makassar, 29 Agustus 2022 melalui petikan putusan nomor 410/Pid.Sus/2022/Pn.Mks.

“Tindak pidana tersebut diketahui melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Dikatakan, terdakwa SS melalui CV. KP sendiri terdaftar wilayah hukum Kota Makassar dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara sejak tanggal 11 Februari 2011 dengan kegiatan usaha sebagai kontraktor terutama pembangunan dan pemeliharaan tower Base Transceiver System (BTS).

Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa SS dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp1 miliar lebih.

Hukuman tersebut ditetapkan dengan memperhitungkan harta benda yang dimiliki/dikuasai terdakwa yang telah disita berupa satu unit Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195) yang berlokasi di Jalan Poros Palopo- Makassar, Kelurahan Bone
Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

“Paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap untuk dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut dengan ketentuan apabila harta benda tersebut tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Majelis Hakim.

Selanjutnya, uang hasil penjualan lelang tersebut nantinya akan disetor ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim mempersilakan kedua belah pihak untuk
mengajukan upaya hukum lanjutan.

Jaksa penuntut umum sendiri menyatakan pihaknya akan mengajukan banding karena putusan hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Hendrayana Surasantika menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama
para penegak hukum sampai vonis bersalah dijatuhkan pada terdakwa tindak pidana perpajakan tersebut.

Menurutnya hal tersebut menjadi bentuk sinergi yang positif antar instansi dalam upaya mengamankan penerimaan negara melalui tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” jelas Hendrayana.

Lanjutnya, agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” imbuhnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com