OPINI—Kondisi buruh di Indonesia saat ini berada dalam status “Darurat Pertolongan (SOS)” akibat regulasi yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan mereka. Masalah semakin bertambah setelah adanya degradasi Hak melalui UU Cipta Kerja (penerapan UU No, 6 Tahun 2023) telah melegalkan aturan yang dianggap mempermudah PKH, mengurangi nilai pesangon, dan memperluas sistem outsourcing tanpa batas jenis pekerjaan yang jelas.
Kenaikan upah buruh yang tidak mampu mengimbangi harga bahan pokok yang beredar di tengah masyarakat membuat buruh akhirnya melakukan pengajuan tuntutan di Hari Buruh 2026. Hal ini tentu menyebabkan penurunan daya beli riil dari buruh. Kondisi ini juga menimbulkan masalah baru yaitu terjadinya kesenjangan sosial.
Regulasi dan sistem outsourcing inilah yang membuat buruh memanfaatkan momentum May Day 2026, sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi dengan mengajukan tuntutan yang disampaikan oleh sejumlah pimpinan serikat buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dalam news.detik.com (01-05-2026).
Said Iqbal menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan, menghapus outsourcing, dan menolak upah murah. Beliau juga meminta agar pemerintah melakukan reformasi pajak terhadap buruh, sehingga pesangon dan THR buruh tak dikenakan pajak.
Masalah Buruh Tak Kunjung Tuntas akibat Sistem Kapitalisme
Demonstrasi buruh dengan beragam tuntutan yang dilakukan menunjukkan nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera. Meski tiap tahun diperingati hari buruh, demonstrasi besar-besaran selalu dilakukan di berbagai negara termasuk Indonesia, yang menuntut berbagai kebijakan untuk perbaikan nasib buruh.
Masalah buruh di Indonesia yang tidak kunjung selesai menandakan bahwa masalah ini bersifat sistemik, karena bersumber dari sistem sekuler kapitalisme. Pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme) yang dampaknya sangat besar, karena hukum akhirnya dibuat berdasarkan kesepakatan manusia yang rentan dipengaruhi oleh kepentingan pemilik modal (oligarki). Standar benar-benar bergeser pada manfaat “materi”, bukan keadilan hakiki.
Dalam kapitalisme, tenaga kerja dianggap sebagai komoditas atau faktor produksi yang harus dibeli semurah mungkin demi efisiensi bisnis. Hal ini menciptakan hubungan yang eksploitatif antara majikan dan buruh. Nasib buruh akan ditentukan oleh para pemilik modal, dengan prinsip ekonomi kapitalis tersebut justru meniscayakan kesenjangan yang semakin lebar antara buruh dan pemilik modal dan menyebabkan kemiskinan struktural.
Jika ada regulasi yang diwacanakan untuk perbaikan, seperti UU PPRT, semata hanya untuk meredam potensi gejolak, dan menjaga citra populis dengan aroma sosialis. Hal ini hanya merupakan perbaikan tambal sulam kapitalisme, bukan solusi dari permasalahan. Bisa jadi Ketika majikan merasa berat dengan aturan ini, para PRT akan diberhentikan atau sulit mendapatkan pekerjaan. Penguasa dan pengusaha menetapkan aturan tidak berlandaskan pada syariat Islam, tapi berlandaskan pada kepentingan pengusaha dan penguasa.
Hak Buruh Dijamin dalam Sistem Islam
Islam menjadikan solusi kehidupan berbasis wahyu, bukan atas dasar kepentingan manusia ataupun manfaat. Solusi Islam terhadap permasalahan kehidupan memandangnya sebagai masalah manusia, dengan segala potensi hidupnya bukan masalah buruh, tetapi penguasa atau pengusaha semata. Karenanya, Islam memberikan solusi yang hakiki dan sesuai fitrah.
Islam menawarkan solusi yang menerapkan sistem ekonomi dan memberikan hak pekerja dengan cara manusiawi. Terkait urusan pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT), Islam memberikan beberapa ketentuan, antara lain:
Pertama, negara sebagai penanggung jawab (Raa’in) bagi rakyat wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan) serta pemenuhan hak publik berupa pendidikan dan kesehatan yang terjangkau ataupun gratis. Artinya, pendidikan dan kesehatan tidak dikomersialisasi sehingga upah buruh tidak habis untuk biaya hidup dasar, kesejahteraan mereka otomatis dapat meningkat.
“Setiap kalian adalah pemimpin (raa’in) dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya. Imam (khalifah/penguasa) adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Kedua, penentuan upah berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan pekerja, bukan berdasarkan UMR/UMK. Besaran upah ditentukan sesuai dengan kesepakatan (akad) antara pekerja dan pemberi kerja. Jika terjadi perselisihan, negara menyediakan pakar (khubara) agar upah ditetapkan dengan adil secara profesional tanpa menindas pekerja.
Ketiga, tidak menerapkan sistem outsourcing dan eksploitasi pekerja, dengan mewajibkan untuk melakukan akad kerja (ijarah) yang jelas mengenai jenis pekerjaan, waktu, dan upah. Tidak boleh ada ketidakjelasan (gharar) yang merugikan salah satu pihak. Dasar utama adalah perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menepati janji dan kesepakatan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 1, QS. Al-Isra’ ayat 34, dan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
“Berikanlah pekerja upahnya sebelum kering keringatnya” (HR Ibnu Majah)
Keempat, pengaturan ekonomi dengan distribusi kekayaan dalam sektor Riil. Islam mempunyai pengaturan yang jelas dalam penyediaan lapangan pekerjaan. Rakyat tidak akan pusing dalam mencari pekerjaan, karena negara membuka peluang kerja seluas-luasnya melalui pengelolaan sumber daya alam (kepemilikan umum) yang dikontrol langsung oleh negara, yang hasilnya juga akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik dan berbagai subsidi. Hal ini dapat diwujudkan karena negara Islam independen dalam pengaturan Sumber Daya Alam (SDA).
Kelima, sistem Peradilan (Uqubat) dalam syariat Islam akan melindungi buruh ketika terjadi kezaliman. Islam dikenal dengan penerapan sanksi yang tegas, pencegah dan memberi efek jera bagi pelaku. Peradilan dalam Islam akan memastikan hak buruh kembali tanpa harus melalui proses yang ruwet, demonstrasi, dan melibatkan proses birokrasi yang memihak pemilik modal.
Berdasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa nasib buruh hanya bisa diselamatkan jika peran negara kembali sebagai pengurus rakyat, bukan memenuhi keinginan para oligarki. Hal ini hanya bisa terwujud apabila negara mau menerapkan syariat Islam secara sempurna. Wallahu a’lam bishawab. (*)
Penulis:
Sumiati
(Aktivis Dakwah Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










