Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
Hukum

Iman Hud Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

569
×

Iman Hud Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini
Iman Hud Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud dituntut Jaksa Penuntut Umum Pidana Penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
  • Pemprov Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • PDAM Makassar
  • DPRD Makassar
  • Siaran Digital

MAKASSAR—Mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud dituntut Jaksa Penuntut Umum Pidana Penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan, serta bersama Terdakwa Abdul Rahim diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai 4 miliar 819 juta 432 ribu 500 rupiah.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim atas tindak pidana korupsi pada kegiatan Satpol PP Makassar tahun anggaran 2017 hingga 2020 di ruang sdiang Tipikor PN Makassar, Selasa (29/8/2023) malam.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Sulsel yang terdiri Suwono, SH, MH dan Dr. Nining, SH, MH, dalam dakwaannya menduga Terdakwa Iman Hud dan Terdakwa Abdul Rahim, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar TA. 2017-2020.

Selain iutu juga pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se kota Makassar TA. 2017-2020.

Menurut JPU dalam dakwaannya seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar, kemudian konsep atau draft Surat Perintah tersebut langsung ditandatangani terdakwa Iman Hud, selaku Kasatpol PP Makassar, selanjutnya Surat Perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Makassar.

Lihat Juga:  Gara-gara Uji Kecepatan Motor, Pemuda Ini Digiring ke Ditlantas Polda Sulsel

Setelah honorarium dibayarkan, Terdakwa Abdul Rahim, yang saat itu merupakan Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar kemudian menghubungi Anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut, untuk menyerahkan / menyetorkan uang honorarium tersebut kepada Terdakwa Abdul Rahim dan juga kepada saksi Muhammad Iqbal Asnan (almarhum).

Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ditegaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar 4 miliar 819 juta 432 ribu 500 rupiah.

Sementara itu Kepada Terdakwa Abdul Rahim JPU juga menuntut Pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan, seta bersama Terdakwa Iman Hud diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai 4 miliar 819 juta 432 ribu 500 rupiah.

JPU juga menegaskan dalam dakwaannya, bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

JPU dalam surat dakwaannya juga meminta agar terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim, segera ditahan di Rutan. Dan Barang bukti berupa uang sebesar 3 miliar 758 juta 280 ribu rupiah dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim.

Usai JPU membacakan dan menyerahkan Surat Tuntutan kepada Majelis Hakim dan Terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan dan sidang dalam perkara ini akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta Penasihat Hukumnya untuk mengajukan pembelaan (Pleidoi). (*/70n)