Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
Opini

Indonesia Darurat “Kekerasan Seksual” pada Anak

506
×

Indonesia Darurat “Kekerasan Seksual” pada Anak

Sebarkan artikel ini
Indonesia Darurat “Kekerasan Seksual” pada Anak
Yayuk Kusuma, S.Pd
  • KPU Sulsel
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Banner DPRD Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

OPINI—Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, jumlah kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9.645 kasus. Itu terjadi sepanjang januari hingga 28 Mei 2023.

Dari 9.645 kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak tersebut, korban anak perempuan mencapai 8.615 kasus. Sementara jumlah korban anak laki-laki sebanyak 1.832 kasus.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Jika diperinci berdasarkan jenisnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menduduki peringkat pertama dengan 4.280 kasus, Lalu diikuti kekerasan fisik 3.152 kasus dan kekerasan psikis 3.053 kasus. (METROTVNEWS.COM)

Terbaru, kasus yang menimpa seorang remaja putri R. 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi atensi serius bagi Bareskrim Polri. pasalnya karena pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atau Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menyebut kasus yang menimpa R. 16 tahun, di Parigi Moutong bukan termasuk pemerkosaan.

Dalam konferensi pers 31 Mei 2023, Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak 16 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Agus beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus tersebut.

“Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban,” kata Irjen Agus.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho kasus pemerkosaan. Dia menilai pernyataan Agus yang menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana pemerkosaan tidak sensitif terhadap gender.

Bahkan, menurut Bambang, pertanyaan Irjen Agus Nugroho layak dipertanyakan, apakah Kapolda sebagai pimpinan penegak hukum di wilayah Sulteng memahami Undang-undang (UU) 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

Kapolda juga harus bisa menjelaskan perbedaan antara perkosaan dengan pasal 4 ayat 2 (c) persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Substansi dari kasus tersebut adalah tindak pidana kekerasan seksual. Bahwa modusnya adalah pemerkosaan, pelecehan, penyiksaan seksual sesuai pasal 11 undang-undang tersebut itu adalah persoalan lain yang harus dibuktikan. Tapi faktanya ada korban yang mengalami TPKS, terang Bambang.

  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!