PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Tiga Pegawai Gugur di Papua, Mentan Amran Jamin Sekolah Anak hingga Dapat PekerjaanDilema Hilirisasi tanpa IndustrialisasiBupati Paris Yasir Resmi Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal di JenepontoKrisis Mental dan Kesepian Generasi Muda: Saatnya Kembali pada IslamKementan Siapkan 2 Juta Hektare untuk Bioetanol, Target 8 Juta Lapangan KerjaUpaya Mengentaskan Kemiskinan Tak Kunjung MenuntaskanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Tiga Pegawai Gugur di Papua, Mentan Amran Jamin Sekolah Anak hingga Dapat PekerjaanDilema Hilirisasi tanpa IndustrialisasiBupati Paris Yasir Resmi Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal di JenepontoKrisis Mental dan Kesepian Generasi Muda: Saatnya Kembali pada IslamKementan Siapkan 2 Juta Hektare untuk Bioetanol, Target 8 Juta Lapangan KerjaUpaya Mengentaskan Kemiskinan Tak Kunjung Menuntaskan
Opini

Indonesia Darurat “Kekerasan Seksual” pada Anak

866
×

Indonesia Darurat “Kekerasan Seksual” pada Anak

Sebarkan artikel ini
Indonesia Darurat “Kekerasan Seksual” pada Anak
Yayuk Kusuma, S.Pd

Tingginya kekerasan seksual di Negeri ini membuktikan lemahnya regulasi untuk mencegah kekerasan seksual. UU pornografi, UU TPKS, hingga UU ITE gagal melindungi kehormatan rakyat khususnya perempuan.

Bahkan pembaruan UU sering dilakukan namun tidak membuahkan hasil, hal ini wajar terjadi sebab aturan yang diberlakukan di Negeri ini tegak di atas paradigma sekularisme-kapitalis, yakni paham yang memisahkan aturan agama dari urusan kehidupan sehinnga aturan kehidupan diserahkan kepada akal manusia.

Aturan yang dibuat oleh akal manusia sangat sarat dengan kepentingan segelintir orang dan pemenuhan syahwat manusia, sebab pada dasarnya akal manusia itu lemah dan terbatas sehingga tidak mampu menjangkau apa yang menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi dirinya. Apalagi sistem sekularisme-kapitalis menjamin kebebasan perilaku setiap manusia demi meraih keuntungan materi dan kenikmatan jasadiyah sebesar-besarnya.

Tak heran martabat perempuan mudah dilecehkan terutama oleh orang yang memiliki kekuasaan dan kekayaan ditambah lagi pembuatan maupun pembaruan UU dalam sistem sekularisme-kapitalis seringkali dilakukan setelah ditemukan kasus dengan jumlah yang besar atau setelah viralnya sebuah kasus di sosial media.

Hal ini menunjukkan hilangnya tanggungjawab negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, sungguh pelecehan akan terus terjadi selama sekuler-kapitalis masih dijadikan sebagai dasar negara. Sistem ini hanya akan menyuburkan pelecehan seksual dan menghancurkan peradaban umat manusia.

Mencegah dan menghapus kekerasan seksual hanya bisa dilakukan melalui penerapan islam secara sempurna. sistem ini tegak di atas akidah islam, yakni keyakinan terhadap Allah sebagai pencipta sekaligus pengatur kehidupan, aturan islam diturunkan oleh Allah sebagai solusi atas seluruh problematika manusia.

Allah SWT berfirman ”Dan kami turunkan kepadamu Alkitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri (QS. An-Nahl (16): 89)”.

Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh inilah yang mampu memberikan ketentraman, kesejahteraan, dan rasa aman bagi manusia artinya manusia akan dijauhkan dari bahaya yang mengancam kehidupan mereka termasuk kekerasan seksual. Islam menetapkan kedudukan laki-laki dan perempuan pada posisi yang sama sebagai hamba Allah.

Ketakwaannyalah yang akan menjadi penentu siapa yang paling mulia. Islam juga menjamin kemuliaan perempuan dengan menetepkan seperangkat aturan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan, sistem pergaulan islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah sosial maupun private, islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali disektor yang memang membutuhkan interaksi, seperti Pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar), dan kesehatan (rumah sakit, klinik).

Interaksi ini pun memiliki aturan-aturan yang ditetapkan syariat, dimana hubungan yang dibolehkan terjalin hanya hubungan tolong-menolong. Hal ini akan menjamin kesejahteraan dan kemuliaan perempuan tidak hanya ditempat kerja, sekolah, pasar namun di mana saja perempuan berada.

Kalaupun ditemukan kasus kekerasan seksual, negara akan menutup peluang penyebarluasan kerusakan melalui penerapan sistem hukum dan sanksi tegas yang membuat efek jera sekaligus menjadi penebus dosa bagi para pelakunya, sanksi ini bersifat tegas sehingga akan mencegah masyarakat berbuat kejahatan serupa. Mekanisme pencegahan kekerasan seksual dalam aturan islam hanya akan tegak di bawah institusi sistem islam. Wallahu a’alam bisyawab. (*)

 

Penulis: Yayuk Kusuma, S.Pd (Guru)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com