JENEPONTO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto mengadakan rapat internal pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai, di Media Center Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Kamis (28/7/2022).
Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful menyampaikan, Bawaslu adalah lembaga publik yang di berikan kewenangan langsung pengawasan/pencegahan dan penindakan.
“Kita pastikan semua proses verifikasi administrasi dan faktual partai politik sesuai dengan prosedur dan tata cara verifikasi administrasi dan faktual sebagaimana konsentrasi pengawasan kita di beberapa pasal mulai pasal 35 dan pasal 79 PKPU No.4 tahun 2022,” jelas Saiful.
Katanya lagi, tugas utama Bawaslu yaitu melakukan pengawasan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik.
Sementara, Anggota Bawaslu Jeneponto Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Hamka Lau mengatakan, tahap persiapan kegiatan hari ini dengan melakukan pemetaan potensi kerawanan dan pengawasannya dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik di Jeneponto.
“Kemudian membuat surat pencegahan pelanggaran kepada para pimpinan partai politik di setiap tahapan pemilu,” urainya.
Anggota Bawaslu Jeneponto, Sampara Halik menekankan perlunya kekompakan dalam menjalankan tugas pengawasan.
Sedangkan, Ketua KPU Jeneponto, Muh Alwi mengutarakan, KPU Jeneponto sedang mempersiapkan diri secara kelembagaan dan proses pendaftaran partai politik pemilu 2024 berbeda dengan pemilu yang lalu. (*)
















