JENEPONTO—Menjelang tahapan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menggelar apel siaga.
Apel siaga dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, turut dihadiri Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa dan Erick Fathur Rahman, Kepala Sekretariat Bawaslu Jeneponto, Rosmawati Lallo, serta seluruh staf jajaran Bawaslu Jeneponto.
Apel siaga Bawaslu Jeneponto menjelang Pemilu sekaligus menghadirkan sebanyak 33 Panwascam, dan 113 Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kabupaten Jeneponto, di Halaman Bawaslu Jeneponto, Taman Siswa Jalan Lingkar Bontosunggu Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jumat (17/11/2023).
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi mengatakan, apel siaga dilaksanakan dalam rangka memasuki masa tahapan kampanye Pemilu tahun 2024.
“Alhamdulillah kita (Bawaslu) melaksanakan apel siaga dalam rangka memasuki masa tahapan kampanye,” ucap Muhammad Alwi.
Menurutnya, apel siaga ini merupakan instruksi dari Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan apel siaga di masing-masing tingkatan Bawaslu.
“Apel siaga ini adalah instruksi dari Bawaslu RI agar melaksanakan apel siaga di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memasuki tahapan masa kampanye. Apel siaga dilaksanakan sebelum apel siaga nasional pada tanggal 24-26 November 2023,” jelasnya.
Untuk itu, Muhammad Alwi mengharapkan, kepada penyelenggara pengawasan tingkat Kelurahan dan Desa untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu.
“Penyelenggara pengawasan Kelurahan dan Desa agar sama-sama memahami tugas, wewenang, dan kewajiban dalam rangka pelaksanaan masa tahapan kampanye, karena di masa tahapan kampanye yang harus diperhatikan adalah kerawanannya dari sisi waktu pelaksanaan kampanye, sisi materi kampanye, dan sisi metode kampanye,” tegasnya.
Selain itu, kata Muhammad Alwi, bahwa Bawaslu saat ini mengawasi pemasangan alat peraga kampanye (APK)
“Saat ini kita diharapkan mengawasi pemasangan alat peraga yang mengandung unsur kampanye. Kami berkomunikasi kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk penertiban alat peraga kampanye itu sendiri,” terangnya.
Tentunya dalam hal penertiban alat peraga kampanye, Bawaslu melakukan kordinasi dengan OPD yang terkait, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tata ruang, serta Satpol PP.
“Soal penertiban APK, Kami di Bawaslu tetap berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tata Ruang, Sat Pol PP,” tutur Muhammad Alwi.
Ia menyebutkan, ketika masih ada alat peraga kampanye yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum, maka Bawaslu melakukan kordinasi dengan pihak pemerintah Kabupaten Jeneponto.
“Sekaitan dengan masih adanya alat peraga kampanye yang terpasang di jalan protokol, atau di pohon, tiang listrik, maupun di pagar, maka tugas kami melakukan kordinasi kepada pemerintah dalam hal ini instansi yang berwenang melakukan penertiban, tentu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, dan juga Sat Pol PP,” tutup Muhammad Alwi. (*)