🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pertamina Beri Penjelasan soal Mobil Tangki pada Insiden di Tanah BumbuPesta Ballo di Rappocini Digerebek, Sejumlah Pria Diamankan PolisiMahasiswa KKN-PK Unhas Edukasi Bahaya Rabies kepada Siswa SDN 143 Barru Lewat Program SAFE PAWSSMPN 2 Sungguminasa Panen Prestasi, Sabet Juara di Ajang Provinsi hingga NasionalMahasiswa KKN-PK Unhas Edukasi Sikat Gigi yang Benar kepada Puluhan Siswa SD dan MI di BarruMenag Sebut Jawa Timur Wajah Islam Moderat Indonesia, Siap Jadi Laboratorium Kerukunan Dunia🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pertamina Beri Penjelasan soal Mobil Tangki pada Insiden di Tanah BumbuPesta Ballo di Rappocini Digerebek, Sejumlah Pria Diamankan PolisiMahasiswa KKN-PK Unhas Edukasi Bahaya Rabies kepada Siswa SDN 143 Barru Lewat Program SAFE PAWSSMPN 2 Sungguminasa Panen Prestasi, Sabet Juara di Ajang Provinsi hingga NasionalMahasiswa KKN-PK Unhas Edukasi Sikat Gigi yang Benar kepada Puluhan Siswa SD dan MI di BarruMenag Sebut Jawa Timur Wajah Islam Moderat Indonesia, Siap Jadi Laboratorium Kerukunan Dunia
Hukum

JPU Kejati Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Pasir Laut Takalar

1520
×

JPU Kejati Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Pasir Laut Takalar

Sebarkan artikel ini
JPU Kejati Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Pasir Laut Takalar
JPU Kejati Sulsel Muhammad Yusuf, SH, MH dan Andi Irfan Hasan SH, MH membacakan tanggapan JPU terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) melalui Penasihat Hukumnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/5/2023).

MAKASSAR—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH, MH dan Andi Irfan Hasan SH, MH membacakan tanggapan JPU terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) melalui Penasihat Hukumnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/5/2023).

JPU berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar oleh sebab itu JPU meminta Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan; Menolak semua keberatan/Eksepsi Terdakwa GM.

Selain itu JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 April 2023 atas nama Terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP dan melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa GM.

Persidangan Perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasil laut Takalar TA 2020 yang melibatkan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar GM akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela.

JPU dalam Surat Dakwaan menyatakan perbuatan terdakwa GM yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 telah merugikan negara/daerah senilai 7 milyar 61 juta 343 ribu 713 rupiah.

Adapun pasal yang didakwakan yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com