PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Karhutla Papua: Genosida Senyap terhadap Satwa Endemik • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Karhutla Papua: Genosida Senyap terhadap Satwa Endemik • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar •
Sulsel

Kadisdukcapil Sulsel Tegaskan Tidak Ada Syarat Sertifikat Vaksin untuk Urus Dokumen Kependudukan

467
×

Kadisdukcapil Sulsel Tegaskan Tidak Ada Syarat Sertifikat Vaksin untuk Urus Dokumen Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Kadisdukcapil Sulsel Tegaskan Tidak Ada Syarat Sertifikat Vaksin untuk Urus Dokumen Kependudukan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak membuat aturan tambahan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Mulai dari Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk.

BULUKUMBA—Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak membuat aturan tambahan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Mulai dari Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk.

Sukarniaty menegaskan, jika ada daerah yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, maka itu tidak dibenarkan dan tidak ada dalam aturan. Akte Kelahiran, KK, dan KTP, merupakan hak setiap warga negara yang harus diberikan.

“Kalau ada kabupaten kota yang wajibkan harus ada sertifikat vaksin baru dilayani, itu tidak dibenarkan. Tidak ada dalam aturan,” tegasnya, saat menjadi pembicara Talkshow Inovasi Ramah Adat (Perekaman Masyarakat Hukum Adat Kajang Tana Toa), di Kabupaten Bulukumba, Kamis, 23 September 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel ini juga menyampaikan, pemerintah kabupaten kota seharusnya membuat inovasi agar warga tertarik mengurus dokumen kependudukan mereka. Bukan malah menambah syarat yang tidak disebutkan dalam aturan, sehingga mereka makin enggan mengurus dokumen.

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak dibenarkan memberi syarat sertifikat vaksin bagi warga yang mau mengurus dokumen kependudukan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memuji inovasi Ramah Adat yang diciptakan Disdukcapil Bulukumba, sehingga mampu meyakinkan masyarakat adat Tana Toa untuk mengurus dokumen kependudukan mereka. Termasuk target perekaman KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang mampu melampaui target nasional dalam kurun waktu kurang dari setahun.

“Saya kira, ini juga tidak terlepas dari peran kepala daerahnya yang mampu memberikan support serta solusi dari setiap persoalan dalam kepengurusan dokumen kependudukan, sehingga masalah-masalah teknis di lapangan bisa diselesaikan,” kata Sukarniaty. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com