🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengunjung Nipah Mall Makassar Panik! Api Lahap Lantai 3-4, 30 Mobil Damkar DikerahkanJalan Antang Raya Mulai Padat, Polsek Manggala Siagakan PersonelPulau Kodingareng Keke Butuh Sentuhan Wisata5 TKM di Purwakarta Dapat Suntikan Modal dari Kemnaker dan Indo-RamaBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei Akreditasi🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengunjung Nipah Mall Makassar Panik! Api Lahap Lantai 3-4, 30 Mobil Damkar DikerahkanJalan Antang Raya Mulai Padat, Polsek Manggala Siagakan PersonelPulau Kodingareng Keke Butuh Sentuhan Wisata5 TKM di Purwakarta Dapat Suntikan Modal dari Kemnaker dan Indo-RamaBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei Akreditasi
Makassar

Kalah Sengketa Lahan Bekas BPR, Kadis Pertanahan Tidak Akan Menyerah

1323
×

Kalah Sengketa Lahan Bekas BPR, Kadis Pertanahan Tidak Akan Menyerah

Sebarkan artikel ini
Akhmad Namsum, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar
Akhmad Namsum, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar.

MAKASSAR—Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum mengaku, sengketa lahan bekas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jl. Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Makassar, antara Pemerintah Kota Makassar dengan Norma Serang yang telah lama berjalan, telah dimenangkan Norma Serang.

Meski demikian menurut Akhmad Namsum, pihak Pemkot belum melepas lahan itu lantaran ingin mempertahankan lahan yang diyakini merupakan aset daerah tersebut. Sehingga, pihak Pemkot melalui Bagian Hukum dan HAM terus mencari novum atau bukti baru sebagai pegangan untuk mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Itu dulu lokasi yang ditempati BPR. Itu yang bersengketa dan sudah ada putusannya di semua tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Itu semua dimenangkan ke dia,” jelas Akhmad Namsum belum lama ini.

Akhmad Namsum mengaku tidak akan pernah menyerah sepanjang masih ada jalan untuk mempertahankan aset Kota Makassar.

“Kami sampaikan bahwa kami tidak akan menyerah kalau masih ada ruang untuk mempertahankan aset. Ini tugas Bagian Hukum, kami pun juga punya tugas, tapi Bagian Hukum jadi leading sektor untuk mencari temuan baru untuk kami tindaklanjuti dalam mengajukan PK,” tegasnya.

Namun, lanjut Namsum, jika ternyata tak ada bukti baru yang ditemukan, maka Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, harus terlebih dahulu mengeluarkan lahan tersebut dari pencatatan aset, dan baru pihak Kecamatan bisa menerbitkan sporadik untuk Norma.

“Kalau tidak ada novum baru untuk PK, maka harus dikeluarkan dulu dari pencatatan aset lalu Camat akan berikan sporadik. Tidak mungkin beralih kepemilikan kalau masih ada dalam pencatatan aset. Dia (Norma) juga bisa mengurus legalitas terkait alas hak lokasi tersebut karena salah satu syarat proses pensertifikatan di BPN akan diminta satu lembar surat menyangkut sporadik, dan itu menyangkut kewenangan wilayah di Kecamatan Makassar,” imbuh dia.

Sementara itu, Tak ingin persoalan berlarut-larut, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto lantas berencana mengambil langkah untuk membeli lahan kurang lebih 200-300 meter bujur sangkar itu.

“Kalau haknya orang tidak boleh dong ditahan sporadiknya. Kalau sudah haknya orang, caranya adalah dibeli ini lahan. Dia juga siap kalau itu lahan dibeli, tinggal cari kesepakatan harga,” tutur Danny. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com