PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru •
Makassar

Kalah Sengketa Lahan Bekas BPR, Kadis Pertanahan Tidak Akan Menyerah

1332
×

Kalah Sengketa Lahan Bekas BPR, Kadis Pertanahan Tidak Akan Menyerah

Sebarkan artikel ini
Akhmad Namsum, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar
Akhmad Namsum, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar.

MAKASSAR—Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum mengaku, sengketa lahan bekas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jl. Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Makassar, antara Pemerintah Kota Makassar dengan Norma Serang yang telah lama berjalan, telah dimenangkan Norma Serang.

Meski demikian menurut Akhmad Namsum, pihak Pemkot belum melepas lahan itu lantaran ingin mempertahankan lahan yang diyakini merupakan aset daerah tersebut. Sehingga, pihak Pemkot melalui Bagian Hukum dan HAM terus mencari novum atau bukti baru sebagai pegangan untuk mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Itu dulu lokasi yang ditempati BPR. Itu yang bersengketa dan sudah ada putusannya di semua tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Itu semua dimenangkan ke dia,” jelas Akhmad Namsum belum lama ini.

Akhmad Namsum mengaku tidak akan pernah menyerah sepanjang masih ada jalan untuk mempertahankan aset Kota Makassar.

“Kami sampaikan bahwa kami tidak akan menyerah kalau masih ada ruang untuk mempertahankan aset. Ini tugas Bagian Hukum, kami pun juga punya tugas, tapi Bagian Hukum jadi leading sektor untuk mencari temuan baru untuk kami tindaklanjuti dalam mengajukan PK,” tegasnya.

Namun, lanjut Namsum, jika ternyata tak ada bukti baru yang ditemukan, maka Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, harus terlebih dahulu mengeluarkan lahan tersebut dari pencatatan aset, dan baru pihak Kecamatan bisa menerbitkan sporadik untuk Norma.

“Kalau tidak ada novum baru untuk PK, maka harus dikeluarkan dulu dari pencatatan aset lalu Camat akan berikan sporadik. Tidak mungkin beralih kepemilikan kalau masih ada dalam pencatatan aset. Dia (Norma) juga bisa mengurus legalitas terkait alas hak lokasi tersebut karena salah satu syarat proses pensertifikatan di BPN akan diminta satu lembar surat menyangkut sporadik, dan itu menyangkut kewenangan wilayah di Kecamatan Makassar,” imbuh dia.

Sementara itu, Tak ingin persoalan berlarut-larut, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto lantas berencana mengambil langkah untuk membeli lahan kurang lebih 200-300 meter bujur sangkar itu.

“Kalau haknya orang tidak boleh dong ditahan sporadiknya. Kalau sudah haknya orang, caranya adalah dibeli ini lahan. Dia juga siap kalau itu lahan dibeli, tinggal cari kesepakatan harga,” tutur Danny. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com