🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman OnlineTombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima Bansos🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman OnlineTombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima Bansos
Hukum

Kasat Narkoba Polres Maros Bantah Berita Melepaskan Tersangka Kasus Narkoba

1469
×

Kasat Narkoba Polres Maros Bantah Berita Melepaskan Tersangka Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polres Maros Bantah Berita Melepaskan Tersangka Kasus Narkoba
AKP Irvan Arfandi, Kasat Narkoba Polres Maros.

MAROS—Kasat Narkoba Polres Maros AKP Irvan Arfandi membantah pemberitaan telah menerima suap dan melepas pelaku penyalahgunaan Narkoba yang telah ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Maros di salah satu media daring.

Mendengar desus pemberitaan itu, Irvan memastikan pemberitaan itu tidak benar. Terlebih Sat Res Narkoba Maros sudah melakukan penanganan secara hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku

Sehingga menurutnya, pemberitaan tersebut tidaklah masuk akal. Apalagi kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Maros sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Saya belum tahu persis siapa dan dimana kantor berita yang memberitakan saya melepaskan pelaku yang ditangkap atau menerima uang. Jika perusahaan berita itu wartawan yang memberitakan tak ikut didalam naungan Dewan pers, maka ranahnya adalah kasus kriminal murni dan masuk unsur pencemaran nama baik,” tandasnya, Senin (14/6/2021).

AKP Irvan memaparkan, yang dimaksud adalah kasus penangkapan pada hari jumat (5/5/2021) Satres Narkoba Maros menangkap 6 pelaku yang setelah di geledah terdapat barang bukti obat-obatan daftar G.

“Kami tidak membebaskan tapi di Rehabilitasi, karena kasus tersebut tidak dalam katagori kasus narkoba melainkan Pelanggaran UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana korban penyalahgunaan obat-obatan dan tidak dapat dipidanakan sehingga tidak ada dasar untuk melakukan penahanan,” paparnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa yang dapat diproses dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai Pasal 196, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dipidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 197, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dipidana penjara paling lama 15 tahun,” terangnya.

Kasat Narkoba Polres Maros Bantah Berita Melepaskan Tersangka Kasus Narkoba
Kasat Narkoba Polres Maros Bantah Berita Melepaskan Tersangka Kasus Narkoba

Namun kasus tersebut, dipelintir dan tidak berdasar dan pihak kepolisian tidak berhak merehabilitasi pelaku atau korban pengguna, pihaknya hanya melaksanakan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku

“Kita akan lihat siapa yang memberitakan ini dan bagaimana perusahaannya. Jika terbukti maka akan kita bawa ke ranah hukum juga. Sebab ada jurnalis yang bisa dipidanakan dan ada juga jurnalis yang ditindak sesuai UU Pers, dalam hal ini sengketa di Dewan Pers,” papar Irvan.

Lebih lanjut Irvan menjelaskan, Satres Narkoba Polres Maros tidak anti kritik mau dari pihak mana pun dan mengedepankan transparansi. “Tetapi jika berita yang tidak benar dan tidak mendasar kami akan melakukan jalur hukum yang berlaku,” tegas AKP Irvan Arfandi. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com