OPINI—Tragedi penjualan bayi melalui sindikat internasional baru-baru ini bukan sekedar kasus kriminal biasa, melainkan potret buram dari sistem yang gagal melindungi rakyatnya. Dugaan keterlibatan jaringan perdagangan orang (TPPO) lintas negara, aparat sipil, hingga manipulasi data kependudukan menunjukkan bahwa kejahatan ini bukan terjadi secara kebetulan. Ia tumbuh subur dalam habitat kemiskinan yang sistemik, hasil langsung dari kebijakan politik dan arah pembangunan ekonomi kapitalistik yang diterapkan negeri ini.
Menurut data Bareskrim Polri, sepanjang tahun 2023 tercatat lebih dari 1,580 kasus perdagangan orang di Indonesia, dengan sekitar 70 persen korban adalah Perempuan dan anak-anak. Sebagian besar kasus terkait eksploitasi seksual dan penjualan bayi, termasuk sindikat yang beroperasi lintas negara (Antaranews, 05/05/2023).
Disisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan di Indonesia per Maret 2024 mencapai 9,03 persen, yang berarti lebih dari 25 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan dan sebagian besar diantaranya adalah perempuan kepala keluarga dan ibu rumah tangga tanpa jaminan sosial memadai.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kekakayaan hanya berputar di tangan segelintir orang. Sementara itu, mayoritas rakyat terus dicekik oleh mahalnya biaya hidup, terbatasnya akses terhadap pekerjaan yang layak dan minimnya jaminan kesejahteraan. Tak mengherankan jika banyak perempuan terpaksa menjalani kehamilan tanpa dukungan sosial dan ekonomi yang memadai.
Disinilah kerentanan itu muncul. Ketika seorang ibu yang miskin dan terdesak secara ekonomi tidak memiliki pilihan, maka penjualan bayi meskipun bertententangan dengan nurani, namun terlihat seperti jalan keluar. Padahal sesungguhnya itu adalah jerat dari sistem yang gagal memberinya perlindungan.
Lebih mengerikan lagi, ekosistem kejahatan perdagangan manusia ini diperkuat oleh celah hukum. Lemahnya pengawasan birokrasi dan bahkan keterlibatan oknum aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung bagi rakyat. Akhirnya kejahatan ini berjalan mulus, seolah tanpa ada penghalang. Anak-anak tak berdosa pun dijadikan komoditas dan orang tua kehilangan fitrah kasih sayangnya.
Beginilah ketika aturan Allah disingkirkan dari kehidupan. Sistem sekuler yang memisahkan agama dari urusan publik telah menormalisasi perilaku yang tidak manusiawi, bahkan dari orang tua terhadap darah dagingnya sendiri.
Islam memandang anak bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai amanah dari Allah sekaligus aset strategis bangsa. Anak-anak adalah generasi penerus yang akan melanjutkan peradaaban Islam yang mulia. Dalam Al Quran, Allah menegaskan pentingnya untuk menjaga nasab, kehormatan, dan jiwa manusia.
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS. Al Isra : 31).
Ayat ini sangat jelas menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merusak masa depan anak.
Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap warga negara terutama perempuan dan anak-anak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan pokoknya, seperti pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Tidak ada ruang bagi rakyat untuk “berjuang sendiri” dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Bahkan ketika seorang ibu mengalami kehamilan di luar pernikahan sah, Islam tetap memberikan jalur yang beradab dan manusiawi untuk melindungi dirinya dan janinnya, tanpa mencabut hak hidup anak tersebut.
Islam tidak hanya mengadalkan pendekatan moral semata. Namun Islam juga menetapkan sistem sanksi yang tegas dan membuat efek jera. Pelaku perdagangan manusia, terutama dalam bentuk sindikat akan dihukumi sesuai kadar kejahatannya hingga hukuman berat oleh negara. Tujuannya bukan hanya untuk memberikan efek jera tetapi juga untuk menjaga stabilitas sosial dan menyelamatkan masyarakat dari kerusakan yang lebih luas.
Sistem pendidikan Islam juga dibangun atas dasar akidah yang kokoh. Dalam sistem ini semua individu diajarkan dan diberikan pemahaman bahwa anak bukanlah sebuah beban, melainkan amanah yang kelak akan dipertanggung jawabkan kepada Allah.
Sejak kecil masyarakat dibina dengan nilai-nilai tanggung jawab, kasih sayang dan kesadaran akan peran sosial. Negara pun tidak tinggal diam. Seluruh struktur sosial dari keluarga, sekolah hingga aparatur negara dibentuk untuk memiliki kesadaran kolektif dalam melindungi generasi.
Sebaliknya dalam sistem demokrasi-sekuler saat ini, pendidikan diarahkan pada pencapaian individualistik dan keuntungan materi. Cara pandang hidup orang-orang sekarang lebih fokus pada siapa yang bisa bertahan dan menang sendiri, bukan lagi pada saling membantu dan perduli pada sesama. Maka tak mengherankan jika kasus-kasus seperti perdagangan anak akan terus berulang.
Sehingga tidak cukup hanya menindak pelaku individu, sebab akar masalahnya ada pada sistem yang dijalankan. Jika anak-anak kita hari ini dijual seperti bagang dagangan, maka bangsa ini sedang menuju kepada jurang kehancurannya.
Sudah saatnya kita berani mempertanyakan sistem yang selama ini kita Jalani. Kita perlu kembali kepada sistem yang benar-benar menjunjung tinggi fitrah manusia, menjaga hak-hak anak, dan menjamin kesejahteraan rakyat secara hakiki. Itulah sistem Islam yang telah terbukti dalam sejarah mampu membangun peradaban agung dan melindungi umat manusia dari kezaliman sesama. Allahu a’lam. (*)
Penulis: Arie Rahmayanti (Guru)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.










