PANGKEP—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep resmi menetapkan “S” yang merupakan salah seorang mantan Relation Manager (RM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pangkep sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit nasabah BRI KC Pangkep tahun 2016-2022.
Sebelumnya, pihak Kejari Pangkep mulai melakukan penyedikan pada tanggal 2 Mei 2022, dengan berdasarkan surat penyedikan, Print-173/P.4.27/Fd.1/05/2023 dengan melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Hari ini, kami tim penyidik berkesimpulan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan , dalam hal ini salah seorang mantan pejabat pada BRI KC Pangkep yang berkedudukan sebagai Relation Manager(RM) dengan inisial S,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Toto Roedianto Selasa (19/9/2023) malam.
Toto Roedianto juga menjelaskan , bahwa seorang mantan pejabat BRI KC Pangkep ‘S’ telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadapnya. Akibat perbuatan tersangka S,menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.
“Terungkapnya kasus tersebut, merupakan berkat kolaborasi, kordinasi dan sinergi yang baik antara penyidik tinda pidana Khusus di Kejari Pangkep dengan kantor cabang BRI Pangkep dalam rangka menjaga lembaga keuangan Bank dari prilaku oknum yang menyimpang maupun gangguan yang dapat merugikan keuangan negara maupun citra bisnis BRI,” jelasnya.
“Kami juga sampaikan kepada masyarakat, jangan percaya kepada pihak yang mengatasnamakan Kajari, Kasi Pidsus dan tim penyidik yang akan mengambil keuntungan pribadi dari proses penetapan tersangka hari ini,” pesannya.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II B Pangkep. Tersangka dijerat undang undang tentang tindak pidan korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
