🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah
Makassar

Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Biringkanaya

743
×

Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Biringkanaya

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Biringkanaya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelejen menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Biringkanaya, Jalan Ir. Sutami No. 100, Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (04/10/2023).

MAKASSAR—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelejen menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Biringkanaya, Jalan Ir. Sutami No. 100, Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (04/10/2023).

Kegiatan yang mengangkat tema “Melawan Korupsi Guna Mewujudkan Indonesia Maju” ini diikuti Pegawai Kecamatan, para pejabat kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Lingkungan, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh Pemuda serta tokoh masyarakat se Kecamatan Biringkanaya.

Camat Biringkanaya Benyamin B. Turupadang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada Tim Penkum Kejati SulSel yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat terkususnya kepada seluruh ASN dan perangkat Kecamatan Biringkanaya.

“Masyarakat membutuhkan informasi serta pemahaman hukum khususnya dari APH, kunjungan Tim Penkum Kejati SulSel ini sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat utamanya untuk menghindari kejahatan tindak pidana korupsi,” tutur Benyamin.

Kasi Penkum Kejati SulSel, Soetarmi, SH., MH., selaku pemateri mengatakan perlunya memberikan pembekalan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi kepada para pejabat atau pemangku jabatan seperti Camat beserta jajarannya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lurah dan jajarannya sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan tindak pidana korupsi.

“Kegiatan Penyuluhan ini bertujuan agar Para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman,” ungkap Soetarmi

Lebih lanjut Soetarmi mengatakan, bahwa Korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia, praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini.

“Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya,” tegas Soetarmi.

Salah satu opaya preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi masih menurut Soetarmi adalah dengan melakukan kegiatan Penerangan Hukum dengan mensosialisasikan ketentuan yang berlaku terkait dengan perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung para peserta nampak sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait tersebut, hal itu terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait modus operandi tindak pidana korupsi.

Hal itu, lanjut Soetarmi, juga dikarenakan terdapat banyak kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada Pemkot Makassar ditangani pihak kejaksaan yang menarik perhatian masyarakat seperti Kasus Korupsi pada pembayaran tunjangan honorarium Satpol PP Kota Makassar.

Termasuk korupsi pada penyalahgunaan penggunaan keuangan PDAM Kota Makassar, korupsi pada pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, korupsi pengadaan Smart Toilet oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar serta Korupsi pada pengurangan harga jual tambang pasir Laut Takalar. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com