🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kadiskominfo Makassar Muhammad Roem Paparkan Lontara+ di Forum Kota Cerdas ASEAN 2026Kecamatan Makassar Didorong Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah TanggaMuhammad Aras Prabowo Pimpin FEB Unusia, Periode 2026–2030 Dipatok Jadi Fase AkselerasiKemarau dan Kelangkaan LPG 3 Kg Hantui Petani di Wanio Timoreng, Mahasiswa Unhas Soroti Krisis DesaLansia 77 Tahun Ditemukan Meninggal Seorang Diri di Rumahnya di Bitowa Makassar80 Kg Ikan Nila Dipanen WBP Lapas Polewali, Hasilnya untuk Pembinaan Kemandirian🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kadiskominfo Makassar Muhammad Roem Paparkan Lontara+ di Forum Kota Cerdas ASEAN 2026Kecamatan Makassar Didorong Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah TanggaMuhammad Aras Prabowo Pimpin FEB Unusia, Periode 2026–2030 Dipatok Jadi Fase AkselerasiKemarau dan Kelangkaan LPG 3 Kg Hantui Petani di Wanio Timoreng, Mahasiswa Unhas Soroti Krisis DesaLansia 77 Tahun Ditemukan Meninggal Seorang Diri di Rumahnya di Bitowa Makassar80 Kg Ikan Nila Dipanen WBP Lapas Polewali, Hasilnya untuk Pembinaan Kemandirian
Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

132
×

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Sebarkan artikel ini
Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial
Nurlinda (Pemerhati Sosial)

OPINI—Kejahatan seksual di Negara kita kembali terjadi. Kali ini justru terjadi di lingkungan pendidikan. Yang lebih mencengangkan, kasus tersebut terjadi di perguruan tinggi favorit yang selalu dibanggakan sebagai pusat perguruan tinggi unggulan. Pelakunya tercatat mulai dari mahasiswa, dosen, hingga oknum yang berstatus Guru Besar.

Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswa hingga dosen di fakultas tersebut. Di ITB, mahasiswa Fakultas Teknik menyanyikan lagu Erika yang isinya penuh dengan kata-kata supervulgar.

Sedangkan di IPB, 16 mahasiswa Fakultas Mesin juga melakukan chat mesum sebagaimana kasus di UI. Yang lebih memilukan, di UNPAD seorang oknum Guru Besar di Fakultas Keperawatan melecehkan mahasiswi pertukaran hingga akhirnya dicopot oleh pihak rektorat.

Bukan hanya di kampus perguruan tinggi yang terpapar kejahatan seksual, tetapi hampir semua institusi pendidikan. Mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Yang lebih memilukan lagi, di lingkungan pesantren juga tidak aman dari predator seksual. Sejumlah pengelola pondok pesantren ditangkap polisi karena melakukan kejahatan seksual terhadap para santri.

Hal ini menunjukkan bahwa negara dan sistem hukum di Tanah air telah gagal melindungi warganya. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah aturan seperti UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS).

UU ini bertujuan untuk mencegah, menangani, melindungi, dan memulihkan hak korban kekerasan seksual, sekaligus menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku. Namun faktanya kekerasan seksual terus terjadi seolah perundang-undangan yang dibuat tiada arti.

Hal ini di sebabkan karena Sistem kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu, sehingga berdampak pada rusaknya sistem sosial, di antaranya maraknya kekerasan seksual verbal.

Kekerasan seksual verbal ini berkaitan dengan obyektivitas perempuan, yaitu tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan menjadi sekedar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang di hargai martabatnya.

Di sisi lain negara sebenarnya telah melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual, namun sulit mencapai realisasi disebabkan jaminan kebebasan bagi setiap individu tetap ada yang menjadi salah satu pengantar kekerasan tersebut.

Terlebih, visualisasi melalui konten dan aktivitas pergaulan bebas dapat membangkitkan syahwat yang memengaruhi untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh. Kejadian ini bukan hanya terjadi di perguruan tinggi, namun di setiap komunitas masyarakat sangat mudah ditemukan kasus yang sama.

Kasus ini sebenarnya sudah lama berlangsung, namun baru terangkat dan ditangani setelah viral di media sosial. Hal tersebut disebabkan sistem hari ini yang tidak memiliki langkah pencegahan komprehensif yang dapat mencegah berulangnya kasus pelecehan seksual.

Kemudian, sanksi yang diberikan kepada pelaku sama sekali tidak mampu memberikan efek jera. Pada pasal 5 UU TPKS, orang yang melakukan pelecehan seksual non-fiksi bisa dipidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.

Hal ini dianggap ringan sebab kewajiban menjalankan masa tahanan hanya 2/3 masa putusan hukuman. Maka tidak heran bila kasus serupa terus terulang di tengah masyarakat

Solusi Dalam Islam

Islam bukan hanya agama. Islam merupakan sistem yang lengkap dengan aturannya. Termasuk dalam mengatasi kejahatan seksual. Syariat Islam menetapkan bahwa hukum perbuatan adalah terikat dengan hukum syarak.

Seperti lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan, maka setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanyalah semata berisi kebaikan yang semakin mendekatkan diri kepada Allah demi meraih ridho-Nya.

Kekerasan seksual verbal secara jelas dalam Islam diharamkan. Bagi pelakunya, akan dikenakan sanksi yang tegas.

Islam juga telah mengatur sistem pergaulan sosial itu diatur oleh syariat Islam secara jelas. Seperti memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluan mereka.

Serta memerintahkan perempuan untuk menggunakan pakaian syar’i berupa jilbab atau gamis dalam surah Al-Ahzab ayat 59, dan menggunakan khimar atau kerudung dalam surah An-Nur ayat 31.

Bukan hanya itu, Allah juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangannya serta lisannya.

Islam juga melarang laki-laki dan perempuan untuk berikhtilat (campur baur) berkhalwat (berdua-duaan). Sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:

“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan melainkan yang ketiga adalah setan”. (HR. Tirmidzi)

Dalam Islam, negara adalah bagian penting dari sistem pendidikan yang ada. Tidak hanya membuat peraturan pentingnya akademisi untuk sadar dengan potensi terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus, negara memiliki peran penting untuk mengontrol ketat seluruh tayangan maupun materi pemberitaan media. Agar masyarakat tidak mudah untuk mengakses situs porno yang menayangkan adegan tidak senonoh.

Dalam Islam pelaku pelecehan seksual wajib mendapatkan hukuman baik itu pemerkosaan dan kriminal sejenisnya. Sanksi bagi pemerkosa yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama 1 tahun. Sedangkan bagi yang sudah menikah dikenakan hukuman rajam.

Inilah cara dalam Islam untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan memberi efek jera. Hukuman dalam sistem Islam bukan hanya untuk mencegah berulangnya kasus tetapi juga mewujudkan sistem sosial yang sehat dan aman bagi masyarakat.

Sanksi yang tegas bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan akan membuat masyarakat takut untuk melakukan perbuatan yang sama.

Hal ini hanya bisa di terapkan jika perundang-undangan didasarkan pada syariat Islam, bukan didasarkan pada sistem sekuler. Wallahu alam bissawab. (*)


Penulis:
Nurlinda
(Pemerhati Sosial)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com