Riba Riba Riba, di zaman gendeng ini, apa yang tak dijamah riba? Prasana jalan yang dipijak, modal para pebisnis, kendaraan yang lalu lalang, hingga permukiman rakyat yang disubsidi pemerintah. Semuanya terciprat debu-debu riba. Hanya yang teguh memegang bara api akidahnya, yang akan selamat darinya.
OPINI—Kasus pinjaman online atau biasa disingkat PINJOL yang tengah merebak di beberapa titik wilayah Indonesia sungguh sangat memekikkan daya waras kita.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan ada 121 pinjol resmi yang dapat dilihat di situs resmi OJK. Selain itu, OJK juga telah mencatat sudah menutup setidaknya 3.856 platform pinjol ilegal yang umumnya memiliki bunga pinjaman yang sangat tinggi serta proses penagihan yang tidak memenuhi standar OJK dan hukum yang berlaku. (Sumber data: CNN Indonesia)
Menguaknya kasus bunuh diri seorang ibu rumah tangga di Wonogiri yang disebabkan oleh tekanan peneroran debt collector pinjol menguak sisi lain di negeri ini.
Sisi pertama adalah betapa masyarakat Indonesia masih sangat jauh dari kata “sejahtera”. Banyaknya peminat pinjaman online dari legal hingga ilegal merupakan sebuah indikasi bahwa masyarakat kita tengah berada dalam kungkungan krisis ekonomi yang sekarat. Hal ini terlepas dari apakah nasabah pinjol bermaksud untuk memenuhi kebutuhan primer atau sekunder ketika menyetujui transaksi pinjam meminjam.
Sisi kedua yakni suburnya praktik-praktik ribawi di negeri ini. Transaksi riba bernama akses kredit yang dulunya hanya terbatas di bank saja, kini makin menjamur dengan kehadiran fintech. Rentenir-rentenir dengan gerakan individu juga tak sedikit jumlahnya. Hal ini tentu bertolak belakang dengan fakta jumlah masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah Muslim dimana Islam justru melarang keras sistem perekononomian yang berbasis riba, hingga melaknat para pelaku riba.
Kontradiksi ini memelekkan nalar kita bahwa agama tanpa institusi tak cukup dapat menggerakkan masyarakat yang majemuk. Agama hanya mampu mengatur individu-individu sadar dan taat. Sulit ber-nahi mungkar tanpa campur tangan negara, tanpa payung hukum yang mengikat.
Solusi yang kini tengah digadang-gadang oleh pemerintah, arahan langsung dari Bapak Presiden Joko Widodo melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), yakni melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online serta memperketat lembaga pinjaman online dengan memberlakukan seluruh pelaku pinjaman online harus masuk dalam asosiasi yang disebut asosiasi fintech. (Sumber : Bisnis.com)
Ini adalah model penanganan yang sebetulnya tidak menangani. Karena bersifat sementara, moratorium hanya meredakan kegaduhan yang tengah berlangsung. Setelahnya, tidak menutup kemungkinan prahara pinjaman online akan tetap subur di negeri ini, atau bahkan akan pula terjadi penyerbuan fintech asing di tanah air. Bukan rahasia umum bahwa jasa pinjam meminjam adalah model bisnis yang sangat laris di negara dengan model masyarakat yang tidak cukup cakap dalam literasi keuangan, menyukai kemudahan serta gaya hidup konsumtif yang tidak terkontrol.
Jika diibaratkan sebagai pohon, moratorium hanya menyentuh bagian pucuk saja, hampir tidak solutif. Seharusnya penanganan kemelut pinjol ini ditangani hingga ke akar-akarnya agar tidak hanya kekacauan pinjol yang dapat ditekan, tapi juga tatanan perekonomian secara luas dapat dicabut dari kondisi kritis. Akar dari perkara pinjaman online ini adalah riba.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun turun tangan dengan menfatwakan larangan bergelut ke dalam transaksi pinjol. MUI menilai praktik pinjol cenderung banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya dengan menilik persoalan bunga yang berlipat ganda serta cara penagihan pinjol ke peminjam dilakukan dengan pemaksaan.
Jika berbicara mudharat, seharusnya MUI tidak hanya menyasar pinjol saja. Sebab transaksi yang serupa dengan pinjol itu beragam, hanya jenis pelakunya saja yang berbeda. MUI perlu menfatwakan pelarangan seluruh praktik riba di negeri ini.
Segala bentuk utang piutang yang mendatangkan manfaat bagi pihak yang mengutangkan atau yang disebut riba pasti mendatangkan mudharat. Segala yang Allah patenkan keharamannya, pasti mengandung mudharat didalamnya. Tapi apalah arti fatwa MUI tanpa kekuatan hukum, hanya akan menjadi angin lalu saja.
Jika seseorang paham dengan keburukan-keburukan yang ditimbulkan oleh riba, tentu tanpa mereka tahu soal status halal haramnya pun, mereka tidak akan sekali-kali mau terjun ke dalam pusaran riba.
Riba tak hanya mendatangkan kedzaliman skala individu tapi juga membuat kerusakan secara global. Praktik riba akan selalu menguntungkan kaum pemilik modal sehingga uang menumpuk di kalangan tertentu saja (kreditur). Hal ini mengakibatkan adanya jurang yang teramat besar antara orang miskin dan orang kaya. Seiring berjalannya waktu, yang miskin akan bertambah miskin, sedang yang kaya akan bertambah kaya. Tatanan perekonomian amblas.
Riba membuat daya beli masyarakat melemah dan akibatnya harga-harga juga menjulang, inflasi tanpa henti. Sebenarnya, sistem ekonomi berasas ribawi lah yang menjadi faktor utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency).
Dalam skala global, praktik riba yang digeluti oleh negara-negara manapun membuat negara tertentu akhirnya melakukan perjanjian-perjanjian riba yang menyebabkan negara kreditur menjadi tuan atas negara debitur. Tentu ini merupakan jalan pembuka pintu penjajahan. Selain itu, riba menyebabkan kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia sehingga makin terjadi secara constant. Sistem pinjam meminjam dengan bunga tidak akan pernah menumbuhkan ekonomi, tapi justru akan menghancurkan tiang-tiang perekonomian negara dan masyarakat. Perlahan tapi pasti.
Berbeda halnya dengan konsep Islam yang sama sekali tidak mengenal riba. Islam memiliki mekanisme yang paling sejalan dengan tatanan perekonomian berkelanjutan.
Dalam sistem perekonomian berbasis Islam, distribusi sumber daya dilakukan secara merata. Islam memiliki ke pengaturan yang jelas dalam aspek kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Hukum ekonomi inilah yang menjamin tersalurnya harta secara merata sehingga harta tidak hanya berpusat pada segelintir orang saja.
Dengan ke pengaturan ini jugalah, transaksi utang piutang menjadi hal yang sangat jarang terjadi. Sebab masyarakat tidak terpelintir dengan kondisi krisis. Dalam islam pun, utang piutang merupakan suatu akad yang basisnya murni “tolong-menolong”, tidak dalam rangka mencari keuntungan, apalagi menjarah seluruh kekayaan.
Sayangnya, kita tengah hidup dibawah naungan sistem kapitalisme-sekulerisme yang berlangsung sangat panjang dan sistem ini memang akan selalu melegalkan praktik ribawi. Sulit menghapuskan praktik riba jika negara kita masih mencaplok demokrasi yang merupakan buah dari sistem kapitalisme. Maka pemusnahan riba tidak dapat sepenuhnya dilakukan tanpa terlebih dahulu membuang jauh-jauh sistem yang memihak padanya.
Sistem berubah sejalan dengan berubahnya pemikiran-pemikiran individu didalamnya. Pergolakan masyarakat dan seruan mashalat tiada henti menimbulkan gesekan sosial yang mengarah kepada perubahan. Perubahan yang niscaya memulihkan peradaban. (*)
Penulis: Ipa Rahman (Aktivis Muslimah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












