Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Kepala Dinas Pertanahan Makassar Dampingi Penertiban Bangunan Liar di Tamalate

806
×

Kepala Dinas Pertanahan Makassar Dampingi Penertiban Bangunan Liar di Tamalate

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pertanahan Makassar Dampingi Penertiban Bangunan Liar di Tamalate
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, turut mendampingi jajaran Kecamatan Tamalate dalam kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Jumat (26/9/2025).

MAKASSAR—Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, turut mendampingi jajaran Kecamatan Tamalate dalam kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Jumat (26/9/2025).

Penertiban ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Pertanahan, Dinas Penataan Ruang, Satpol PP, aparat TNI-Polri, serta Tripika Kecamatan Tamalate. Langkah tersebut merupakan upaya Pemkot Makassar dalam menata kawasan perkotaan agar lebih teratur, nyaman, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Bangunan liar yang dibongkar berada tepat di depan Trans Studio Mall (TSM). Keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban, bahkan memicu kemacetan di kawasan strategis tersebut.

“Semua bangunan liar yang ada di sini jelas berpotensi menimbulkan kemacetan. Karena itu kami meminta kepada pemilik untuk segera membersihkan lahannya,” tegas Camat Tamalate Emil Yudianto Tadjuddin.

Menurut Emil, pihak kecamatan telah melayangkan surat teguran sejak 2022. Total enam kali teguran diberikan, namun tak diindahkan oleh pemilik bangunan.

“Sudah tiga kali peneguran pertama dan tiga kali peneguran berikutnya. Jadi, sejak dua tahun lalu proses ini terus kami lakukan,” jelasnya.

Kepala Dinas Pertanahan, Sri Sulsilawati, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bangunan Liar.

Ia menilai keberadaan bangunan tanpa izin kerap menimbulkan masalah pertanahan, sehingga perlu ditangani secara tegas dan terukur.

“Penertiban ini menjadi bagian penting dalam menjaga keteraturan tata ruang kota. Selain untuk penegakan aturan, juga demi kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.

Dari hasil penertiban, ditemukan sedikitnya tiga titik bangunan liar yang dimiliki oleh satu orang. Aparat gabungan pun mengawal jalannya pembongkaran agar berlangsung kondusif tanpa gesekan.

Dengan keterlibatan aktif Dinas Pertanahan, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola kota yang tertib, ramah, dan mendukung wajah Makassar sebagai kota metropolitan yang terus berkembang. (Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!