Ketika kita menilik status Bissu sebagai gender Non–Binary yang diakui masyarakat adat Bugis, bisa saja negara mengakui gender tersebut karena jelas dalam konstitusi negara UUD 1945 pada pasal 18B dimana negara mengakui masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, tapi ini patut digarisbawahi selama orang itu bagian masyarakat adat yang mengakui gender tersebut.
Namun disisi lain tentunya ini akan menjadi polemik ketika berbenturan dengan adat lainnya misalnya masyarakat adat minangkabau yang terkenal akan filosofinya “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”. Dalam artian masyarakat minangkabau menjadikan ajaran islam sebagai pedoman perilaku dalam berkehidupan.
Dalam perspektif hukum Islam yang didasarkan pada Al-Quran dan Hadis terutama dalam surah al-Hujurat ayat 13
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa”.
Dari ayat tersebut jelas dalam perspektif Islam hanya memandang dua jenis gender. Terkait gender Non-Binary tentunya akan menjadi polemik yang berkepanjangan karena gender ini masih tabu di kalangan masyarakat, dan akan terus ditekan dan dianiaya dalam rezim fundamentalis Islam.
Contohnya pada saat perayaan ulang tahun kabupaten Bone yang diisi dengan upacara-upacara adat dan saat itu tidak ada bissu yang terlibat karena ada intervensi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena tidak sesuai dengan syariat agama tentunya ini hal yang sangat disayangkan.
Bahkan, menurut budayawan Muda Abdi Mahesa yang juga merupakan salah satu alumni Universitas Hasanuddin dalam sebuah Talkshow mengatakan bahwa “agama dan budaya tidak boleh bertanding harus bersanding, Ri patuppu ri ade’e, ripasanre ri sarae”.
Kembali lagi terkait kasus yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pihak Rektor sudah menyampaikan permintaan maaf.
Padahal itu merupakan bukan salah satu hal yang begitu penting untuk dilakukan, yang harus dilakukan sebagai sebuah solusi adalah dengan membuka forum diskusi seluas-luasnya bagi mahasiswa terutama masyarakat yang pro dan kontra terhadap isu gender non–binary ini karena itulah salah satu wujud sebenarnya dari kampus merdeka. (*)
Penulis: Muh Ivan Cahyadi (Mahasiswa)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













