Solusi ber-Islam Kaffah
Dalam Islam, pemimpin adalah pengurus sekaligus pelayan bagi rakyatnya. Seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, ‘Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.’ (HR Ibnu Asakir, Abu Nu’aim).
Jelas, setiap kebijakan yang ditetapkan seorang pemimpin itu dalam rangka melayani masyarakat. Memudahkan segala urusan dan tidak menyusahkan mereka.
Sebab, jika demikian maka Allah SWT telah mengancam mereka, akan menyusahkan-nya di hari kiamat. Oleh sebab itu, Rasulullah SAW secara khusus mendoakan para pemimpin yang menyusahkan rakyatnya,
Rasulullah SAW bersabda “Ya Allah, siapa yang mengurusi satu perkara umatku, lalu ia menyulitkan umat, maka persulitlah ia. Dan siapa yang mengurusi perkara umatku, lalu ia memudahkannya, maka permudahlah ia.” (H.R. Muslim).
Disisi lain ketakwaan individu dari seorang pemimpin perlu dimiliki untuk menjalankan kepemimpinan dengan penuh tanggungjawab. Keadilan akan dijunjung tinggi sebab ia yakin bahwa kepemimpinannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Disamping ketakwaan individu, ada sistem yang mengatur hidup manusia. Islam datang membawa seperangkat aturan hidup yang terpancar dari akidah Islam menjadi pemecah masalah umat manusia. Menyelesaikan seluruh masalah manusia tanpa membedakan agama, suku, bangsa, warna kulit dan negara.
Melayani kebutuhan masyarakat serta memastikan hukum syara’ terterapkan adalah tugas pokok pemimpin . Karenanya, syariat telah memberikan solusi yang menyeluruh lagi sempurna.
Untuk memenuhi kebutuhan umat, syariat Islam membagi kepemilikan menjadi 3 (tiga), yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan negara.
Syara’ telah memberi hak kepemilikan bagi masyarakat secara umum. Kepemilikan Umum merupakan segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Dimanfaatkan secara bersama berupa barang dan jasa.
Misalnya, memanfaatkan; (1) fasilitas umum, seperti air, api (bahan bakar, listrik, gas), padang rumput (hasil hutan); (2) barang barang yang tabiat kepemilikannya menghalangi adanya penguasaan individu, seperti sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid dsb. (3) barang tambang dalam jumlah besar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat seperti emas, perak, minyak dsb.













