Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadan Mubarak 1446H (Mediasulsel.com)
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Hukum

Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Pelabuhan Makassar

3077
×

Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Pelabuhan Makassar

Sebarkan artikel ini
Yusuf Rajab, SH, MH, Kuasa Hukum Rajamakka
Yusuf Rajab, SH, MH, Kuasa Hukum Rajamakka.
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Rajamakka Dg. Situju (71), warga Jl. Baji Pa’mai Makassar, yang menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok massa di Pasar Butung Makassar pada 22 Agustus 2024, hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar. Ia ditahan sejak malam kejadian tersebut, meskipun bukti CCTV menunjukkan dirinya adalah korban penganiayaan massal.

Rajamakka ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya, Muhammad Kasriadi dan Luqmanul Hakim, atas laporan Herman yang mengaku sebagai korban. Namun, Kuasa Hukum Rajamakka, Yusuf Rajab, SH, MH, menilai kasus ini sebagai bentuk manipulasi fakta.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut Yusuf, insiden bermula ketika Herman dan puluhan orang lainnya mendatangi Pasar Butung pada malam hari menggunakan truk. Massa merusak gembok pagar dan menerobos masuk, sementara Rajamakka yang bertugas sebagai petugas keamanan berusaha menghalau mereka. Karena kalah jumlah, Rajamakka menjadi korban pengeroyokan hingga babak belur.

“Berdasarkan rekaman CCTV yang kami peroleh, jelas terlihat bahwa Rajamakka adalah korban penganiayaan, bukan pelaku,” tegas Yusuf dalam keterangan kepada Mediasulsel.com pada Minggu (22/9/2024).

Yusuf Rajab menyoroti keputusan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, laporan balik yang diajukan oleh pihak Rajamakka terhadap Herman pada 27 Agustus 2024, dengan bukti LP/B/294/VIII/2024, hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Klien kami langsung ditahan tanpa proses penyelidikan yang sesuai dengan Perkapolri No. 14 Tahun 2013 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” kata Yusuf.

Kasus ini sempat dibahas dalam Gelar Perkara Khusus di Ditreskrimum Polda Sulsel pada 17 September 2024. Rapat yang dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Dr. Muhammad Kadarislam Kasim itu mengungkap fakta-fakta berdasarkan rekaman CCTV. Hasilnya, direkomendasikan agar penahanan Rajamakka ditangguhkan.

Namun, hingga kini, Rajamakka masih mendekam di tahanan. “Rekomendasi Gelar Perkara Khusus untuk penangguhan penahanan belum dijalankan. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” pungkas Yusuf.

Pihak Rajamakka mendesak agar rekomendasi tersebut segera dijalankan dan kasus ini diproses secara adil sesuai dengan fakta yang ada. (*)

Korban Penganiayaan Jadi Tersangka Di Polres Pelabuhan Makassar
Rajamakka Dg.Situju (71) warga Jl.Baji Pa’mai Makassar, yang menjadi korban penganiayaan sekelompok massa di area Pasar Butung Makassar pada 22 Agustus 2024 lalu, sampai hari ini, Ahad (22/9/2024) masih mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar, terhitung sejak 22 Agustus 2024 malam.
error: Content is protected !!