🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Stunting dari Kebiasaan Sehari-hari, Mahasiswa Unhas Edukasi Warga Desa PopoJelang Muktamar NU ke-35, Buku Imaji NU Masa Depan Tantang Pola Relasi NU dan NegaraPerpustakaan Desa Jadi Ruang Kreatif, Siswa Tombolo Belajar Ubah Bacaan Menjadi KaryaDouglas Pamino Nainggolan Dilantik Jadi Aspidsus Kejati Sulsel, Kajati Tekankan Pemulihan Kerugian NegaraDari Buku Jadi Karya, Siswa Kelara Kembangkan Kreativitas Lewat Proyek LiterasiTP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman Online🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Stunting dari Kebiasaan Sehari-hari, Mahasiswa Unhas Edukasi Warga Desa PopoJelang Muktamar NU ke-35, Buku Imaji NU Masa Depan Tantang Pola Relasi NU dan NegaraPerpustakaan Desa Jadi Ruang Kreatif, Siswa Tombolo Belajar Ubah Bacaan Menjadi KaryaDouglas Pamino Nainggolan Dilantik Jadi Aspidsus Kejati Sulsel, Kajati Tekankan Pemulihan Kerugian NegaraDari Buku Jadi Karya, Siswa Kelara Kembangkan Kreativitas Lewat Proyek LiterasiTP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman Online
News

KPK Resmi Tetapkan Tersangka Gubernur Bengkulu dan istri

543
×

KPK Resmi Tetapkan Tersangka Gubernur Bengkulu dan istri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA –  KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari sebagai tersangka penerima suap peningkatan jalan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa (21/6).

Selain Itu dalam operasi di Bengkulu, KPK telah mengamankan lima orang yaitu Ridwan Mukti (RM), Lily Martino Maddari (LMM), Rico Dian Sari (RDS), Jhoni Wijaya (JHW), dan Haris (H). Peningkatan status tersangka disampaikan KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (22/6). Hadir pimpinan KPK Saut Situmorang dan Alex Marwata serta Juru Bicara Febri Diansyah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan 1 X 24 jam dilanjutkan gelar perkara semalam, disimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu,” kata Alex saat menyampaikan keterangan pers.

KPK juga menetapkan dua pengusaha yakni Rico Dian Sari (RDS) dan Direktur PT. SMS, Jhoni Wijaya (JHW) sebagai tersangka. Informasi yang disampaikan bahwa dugaan kasus suap yang ditujukan kepada Ridwan tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu.

“Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan ke Gubernur Bengkulu melalui istrinya,” ungkap Saut.

Saut menjelaskan, dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, Gubernur Bengkulu dijanjikan uang Rp 4,7 miliar (setelah potong pajak). PT SMS memenangkan proyek pembangunan TES Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan curuk air dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu. Rico Dian Sari yang juga tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus dengan nominal diperkirakan Rp 1 miliar.

Penerimaan tersebut diduga merupakan yang pertama dilakukan dari total komitmen yang disepakati. Setelah menangkap Lili dan Rico, tim KPK mengamankan Ridwan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, JHW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga menerima, RDS, LMM, dan RM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com