🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah
News

Lagu Dipakai Pendukung Capres 02, Kill the DJ Lapor Polisi

429
×

Lagu Dipakai Pendukung Capres 02, Kill the DJ Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
kill the dj

YOGYAKARTA — Hari Selasa (15/1) sore, Marzuki tiba di Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengenakan busana dan topi warna putih, penyanyi yang memiliki nama panggung Kill the DJ ini langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Dia datang untuk melaporkan Cak Khum, akun media sosial yang menyebarkan nyanyian dukungan ke pasangan Prabowo-Sandi. Masalahnya, nyanyian itu adalah gubahan dari lagu Jogja Istimewa karya Marzuki.

“Tuntutan saya dari kemarin ada permintaan maaf resmi, tetapi karena tidak ada dan tidak dihapus sama sekali, saya tahunya dari sosial media, ya saya adukan apa yang terjadi di sosial media. Yang menyebarkan pertama kali itu yang perlu saya laporkan, atas nama Cak Khum. Setelah itu mau ditelusuri siapa yang mengganti liriknya dan kemudian menjadi viral, saya serahkan ke penegak hukum,” kata Marzuki.

Marzuki menegaskan ini bukan soal Prabowo atau Jokowi. Dia hanya tidak terima, karyanya dipakai untuk kampanye. Bahkan, kata Marzuki, seandainya yang mengubah lirik lagu itu adalah pendukung Jokowi, dia tetap akan melapor ke polisi.

Marzuki mengaku, upaya pihak lain mengubah lirik lagunya sudah berkali-kali dilakukan dan selalu ditolaknya. Dia bahkan pernah mengirim somasi kepada Pemerintah Provinsi DIY, khususnya Dinas Kesenian dan Kebudayaan karena menggunakan lagu itu tanpa ijin. “Penting bagi saya untuk mengatakan hal ini, sekaligus menjadi pendidikan bahwa ada hak kekayaan intelektual dari seorang seniman yang harus tetap dijaga. Dan memang semua lagu saya terdaftar hak ciptanya, jadi kalau ada apa-apa pasti seharusnya meminta ijin dulu kepada saya sebagai pemegang hak cipta,” tambahnya.

Lagu Jogja Istimewa sangat populer dan diciptakan Marzuki pada 2010. Lagu ini lahir setelah dia membaca buku sejarah Yogyakarta berjudul Tahta Untuk Rakyat yang merupakan sejarah kehidupan Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

“Keberatan saya karena penggunaan lagu itu untuk kampanye politik. Lagu itu bagi saya mempunyai nilai historis luar biasa seperti membayar utang rasa saya untuk Yogyakarta yang saya cintai. Jadi saya tidak akan mengingkari nilai-nilai dan spirit lagu itu hanya untuk kampanye Pilpres. Di 2014 saya mendukung Jokowi tetapi sama sekali tidak mengutak-atik lagu itu,” kata Marzuki.

Marzuki berpesan kepada semua pihak untuk saling belajar. Di tengah kontestasi politik saat ini, kata dia, tindakan saling hina dan saling memfitnah terus terjadi. Tindakan seperti itu bukan pendidikan politik yang baik. Masyarakat tidak pantas mewarisi generasi muda dengan sampah kebencian dan etika yang tidak beradab.

“Menurut saya, menggunakan lagu orang tanpa izin itu tidak beretika,” tambahnya.

Pengacara Marzuki, Hilarius Ngaji Mero yang turut dalam pelaporan mengatakan, langkah hukum ini masih sangat awal.

“Ini masih pengaduan, nanti penyidik akan menyampaikan kepada pelapor apakah peristiwa yang diadukan ini memiliki unsur pidana atau tidak tergantung proses yang dilakukan hari ini. Kewenangan penyidik untuk mencarinya kita mewakili pelapor akan membantu mencari siapa pelakunya, saya kira polisi punya alat untuk mencarinya,” ujar Hilarius.

Akun Cak Khun mengunggah nyanyian sejumlah ibu-ibu itu pada 10 Januari 2019. Marzuki sempat mengirim pernyataan terbuka meminta pengubah lirik untuk segera meminta maaf dan akun itu menghapus video tersebut. Namun, hingga batas waktu pada Selasa (15/1) siang, permintaan itu tak ditanggapi. Karena itulah dia membawa kasus ini ke polisi. Pengacara Marzuki mengadukan tindakan ini dengan membawa dua undang-undang, yaitu UU ITE dan UU Hak Cipta. Ancaman untuk UU Hak Cipta adalah 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan yang UU ITE ancamannya 9 tahun.

Marzuki Mohamad mendirikan Jogja Hip-Hop Foundation pada 2003 untuk mewadahi bakat penyanyi hip-hop dan rap di kota itu. Meski sebagian lagu mereka menggunakan bahasa Jawa, musiknya cukup digemari secara nasional. Pada 2009 mereka manggung di Singapura dan dua tahun kemudian pentas di New York dan San Fransisco. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com