MAKASSAR—Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar, Rahman Karim, SH, membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 atas nama Terdakwa Gazali Machmud, Selasa (30/5/2023).
Dalam Putusan Selanya Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Usai membacakan Putusan Sela yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Andi Irfan Hasan, SH, MH, Sri Suryanti Malotu, SH, MH dan Andi Satriani AS, SH, MH, Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.
Untuk diketahui, Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan Terdakwa Gazali Machmud, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Atas perbuatannya tersebut Gazali Makmud dinilai Jaksa Penuntut Umum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar 7 milyar 61 juta 343 ribu 713 rupiah. (70n)













