PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 MiliarPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 Miliar
Hukum

Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Nota Keberatan Gazali Machmud

1332
×

Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Nota Keberatan Gazali Machmud

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Nota Keberatan Gazali Machmud
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar, Rahman Karim, SH, membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 atas nama Terdakwa Gazali Machmud, Selasa (30/5/2023).

MAKASSAR—Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar, Rahman Karim, SH, membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 atas nama Terdakwa Gazali Machmud, Selasa (30/5/2023).

Dalam Putusan Selanya Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Usai membacakan Putusan Sela yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Andi Irfan Hasan, SH, MH, Sri Suryanti Malotu, SH, MH dan Andi Satriani AS, SH, MH, Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.

Untuk diketahui, Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan Terdakwa Gazali Machmud, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Atas perbuatannya tersebut Gazali Makmud dinilai Jaksa Penuntut Umum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar 7 milyar 61 juta 343 ribu 713 rupiah. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com