MAKASSAR—Tim Resmob Polsek Manggala sukses meringkus seorang pria berinisial RR (30) di kediamannya di daerah Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/2/2025). RR diduga kuat sebagai pelaku pencurian peralatan pertukangan milik seorang pekerja interior, RA.
Kasus ini bermula ketika RA menyadari peralatan kerjanya, termasuk mesin gerinda, blower, bor cas, dan bor beton, raib dari lokasi proyeknya di Perumahan Wilayah Kelurahan Manggala. Tak tinggal diam, RA melaporkan kejadian ini ke Polsek Manggala pada Selasa (28/1/2025).
Unit Resmob Polsek Manggala, di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Hasrul, bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kecurigaan mengarah pada RR, yang ternyata merupakan pekerja harian yang pernah bekerja dengan RA.
“Pelaku RR mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini, pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah kami amankan di Polsek Manggala untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Hasrul.
Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya bisa mencapai lima tahun kurungan penjara. (*)













