Advertisement - Scroll ke atas
  • Idulfitri 1446 H
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Opini

Mampukah Sistem Sekuler Menghentikan Peredaran Narkoba?

354
×

Mampukah Sistem Sekuler Menghentikan Peredaran Narkoba?

Sebarkan artikel ini
Mampukah Sistem Sekuler Menghentikan Peredaran Narkoba?
Yayuk Kusuma (Pengajar/Pendidik)
  • DPRD Kota Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

OPINI—Jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada 26 Juni 2023 lalu, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BBN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 8 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 orang tersangka dengan barang bukti 123.132,79 gram atau 123,13 kilogram sabu, 107 gram ganja, dan 1.114 gram atau 1.11 kilogram heroin.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dari barang bukti narkotika yang disita BNN RI menyisahkan sebanyak 164,5 gram sabu, 1 gram ganja, dan 38 gram heroin, untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), sehingga jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 122.965,29 gram atau 122,9 kilogram sabu, 501 gram ganja, dan 1.076 gram atau 1,07 kilogram heroin.

Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. (Badan Narkotika Nasional)

Upaya yang dilakukan BNN RI pada 26 Juni 2023 tidak dapat menghentikan tindak pidana narkoba, melihat dari beberapa kasus, baik luar lapas maupun dalam lapas.

Seperti yang telah terjadi penemuan narkoba di lapas, dan ini terjadi di lapas kelas IIA Pematang Siantar, jalan Asahan KM 6, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.(kompasiana.com)

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, Kadafi alias David, bandar narkoba kelas kakap sekaligus suami selegram Adelia Putri Salma, yang menjadi narapidana kasus narkoba kini menjadi perhatian.

Pasalnya, Kadafi atau David diduga masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Derektorat Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya.

Tak hanya kadafi, tahanan di lapas Semarang diduga mengendalikan peredaran narkoba di Demak. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan seorang pengedar sebut FW (25). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15.3 gram.(detikcom)

Tingginya kasus narkoba karena adanya paham yang menegasikan aturan agama dalam kehidupan, sehingga paham ini menghasilkan ideologi kapitalisme yang mengagungkan kenikmatan duniawi, ketika masyarakat dikendalikan oleh paradigma ini, benda berbahaya seperti narkoba pun akan tetap dikonsumsi, bagi para pengguna mereka ingin mendapatkan sensasi hilang kesadaran sehingga mereka mendapatkan pengakuan di lingkungan mereka dan lain sebagainya.

Dan bagi para pengedar menggunakan para konsumen narkoba sebagai ladang mencari keuntungan, maka tidak heran para pengedar tetap bisa mengendalikan bisnis narkoba dari lapas. Lebih dari itu terungkapnya pengendalian narkoba dari lapas juga mencerminkan lemahnya hukum peradilan sekularisme kapitalisme. Fakta ini jelas menggambarkan penjagaan lapas yang longgar kongkalikung tentu ada dibalik fakta ini.

Selain itu hukum yang tidak menjerahkan membuat para pengedar meremehkan sanksi narkoba, mirisnya diantara pengedar tersebut adalah wanita fakta ini terungkap ketika Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka selama operasi pada 14-25 Agustus lalu. 16 tersangka yang 2 diantaranya adalah wanita (radarsurabaya.jawapos.com)

Dengan adanya fakta demikian berharap narkoba bisa diselesaikan dalam sistem sekularisme demokrasi hanya ilusi, satu-satunya sistem yang mampu meneyelesaikan kasus narkoba sampai ke akar-akarnya hanyalah sistem islam. Islam tidak hanya diturunkan sebagai agama ritual semata, namun sebagai ideologi yang memiliki fikrah dan thariqah.

Fikrah adalah konsep-konsep Syariah yang akan menjadi solusi seluruh permasalahn manusia, sedangkan thariqah adalah insitusi negara yang akan menjaga, menerapkan dan mendakwahkan fikrah islam, sehingga fikrah islam dapat secara praktis diterapkan serta dirasakan kemaslahatannya oleh seluruh alam.

Terkait masalah narkoba islam menghukumi benda tersebut dengan status haram, sebagian ulama mengharamkan karena mengiaskannya dengan keharaman khamar dan sebagian ulama lain berpandangan bahwa narkoba haram karena melemahkan akal dan jiwa, sebagaimana hadis dengan sanad sahih dari ummu salamah, beliau mengatakan “Rasulullah SAW telah melarang dari segala yang memabukkan dan mufatir (yang membuat lemah)”.

Ketika syariat telah menetapkan keharaman atas sebuah benda maka hukumnya akan menjadi fikrah umat islam, maka individu muslim akan menjauhi narkoba karena keharamannya.

Masyarakat islam tidak akan menjadi tempat katalisator peredaran narkoba karena sikap apatis sebagian masyarakat kapitalisme saat ini. Mereka melakukan amar ma’ruf nahi mungkar kepada yang melakukan kemaksiatan sehingga para pengedar dan pemakai narkoba tidak memiliki celah untuk bergerak.

Negara tidak akan berkompromi sedikitpun dengan para pengedar, negara akan mencegah peredaran narkoba dengan melakukan edukasi kepada masyarakat dan menerapkan sistem sanksi kepada para pelaku, karena secara fakta penggunaan narkoba membahayakan tubuh dan merusak akal, maka sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, hukuman ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh qadhi (hakim) dalam pemerintahan islam, misalnya penjara, dicambuk dan lain-lain.

Penerapan sanksi islam akan menimbulkan dua efek sekaligus, yakni zawajir dan jawabir, efek zawajir adalah efek pencegah karena hukuman akan dilakukan di khalayak umum sehingga masyarakat merasa ngeri atas hukuman dan tidak ingin melakukan kemaksiatan yang serupa, sedangkan efek jawabir adalah efek penebus dosa bagi si pelaku dan mampu memberi efek jera kepadanya.

Dengan edukasi dari negara dan penerapan sanksi yang tegas maka akan terbentuk masyarakat dan individu yang terbebas dari narkoba. Seperti inilah ketika islam diambil sebagai ideologi, islam akan memberikan kebaikan dan penjagaan bagi akal manusia. Wallahu a’alam bisyawab. (*)

 

Penulis
Yayuk Kusuma
(Pengajar/Pendidik)

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!