Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Menang Di Pengadilan, Mahasiswa UIM Minta Di Kuliahkan Kembali

573
×

Menang Di Pengadilan, Mahasiswa UIM Minta Di Kuliahkan Kembali

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Dua mahasiswa UIM yang memenagkan Gugatan atas Pemecatan (Drop Out) yang dilakukan oleh Rektor UIM, yakni Bakrisal Rospa, dan Henry Foord Jebss meminta agar dikuliahkan kembali, Selasa,(25/04/2017).

Langkah Banding yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Makassar, Dr. Ir. A. Majdah M. Zain M.SI atas kekalahannya pada Gugatan Mahasiswanya, yakni Bakrisal Rospa, dan Henry Foord Jebss atas Surat Keputusan Pemecatan (Drop Out) telah mendapat putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang dibacakan pada hari Kamis, 23 Februari 2017 dengan keputusan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 44/G/2016/PTUN.Mks., tanggal 08 November 2016.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Adapun Hasil Putusan gugatan tingkat pertama yang diajukan Bakrisal, dan Henry di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan nomor Register: 44/G/2016/PTUN.Mks berbunyi, Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya, Menyatakan Batal Surat keputusan Drop Out, Memerintahkan Rektor Mencabut Surat Drop Out, serta Mengembalikan para Penggugat pada kedudukan semula sebagai Mahasiswa UIM.

Sementara itu, Bakrisal dan Henry bersuyukur atas keputusan di tingkat banding tersebut, mereka berharap Pihak Kampus UIM segera melaksanakan hasil putusan pengadilan mengingat pernyataan pihak Kampus UIM yang awalnya bersikeras untuk menyelesaikan kasus ini pada jalur Hukum.

“ Alhamdulillah, kami bersukur atas Putusan Banding ini. Kami telah berjuang selama lebih dari satu tahun untuk mendapatkan kembali status kemahasiswaan kami, dan akhirnya terjawab melalui putusan ini. Dengan ini saya berharap pihak kampus UIM sebagai pihak peyelenggara Pendidikan mampu bersikap bijak atas persoalan ini, dan kiranya kamipun telah memenuhi sikap pihak kampus yang bersikeras untuk menyelesaikan kasus ini pada jalur Hukum saja.” Ucap Bakrisal.

“Tentunya kami bersukur, sekaligus berharap Rektor Mampu bersikap bijak untuk segera menjalankan perintah putusan Pengadilan untuk menguliahkan kami kembali.” Sambung  Bakrisal. (*/4sr)

error: Content is protected !!