PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi • Nusantara Infrastructure Gelar Makassar Hybrid Race 2026, Targetkan 1.500 Peserta • IAS Minta Kader Golkar Sulsel Aktif di Medsos dan Peka Suara Rakyat • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi • Nusantara Infrastructure Gelar Makassar Hybrid Race 2026, Targetkan 1.500 Peserta • IAS Minta Kader Golkar Sulsel Aktif di Medsos dan Peka Suara Rakyat • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini •
Kriminal

Modus Sebagai Pembeli, Pria Ini Ditangkap Polisi Bawa Kabur 4 Handphone

2794
×

Modus Sebagai Pembeli, Pria Ini Ditangkap Polisi Bawa Kabur 4 Handphone

Sebarkan artikel ini
Modus Sebagai Pembeli, Pria Ini Ditangkap Polisi Bawa Kabur 4 Handphone
Polres Pangkep telah mengamankan satu orang terkait penipuan dan penggelapan Empat buah Handphone. Satu orang yang diamankan tersebut atas nama Chandra Putra Darea (32). Demikian ditegaskan Kasi Humas Polres Pangkep Iptu Hasri Laco saat Press Release di Aula Mapolres Pangkep, Jumat, 27 Mei 2022. (Mediasulsel.com/Udin Syahruddin)

PANGKEP—Polres Pangkep telah mengamankan satu orang terkait penipuan dan penggelapan Empat buah Handphone. Satu orang yang diamankan tersebut atas nama Chandra Putra Darea (32).

Kasi Humas Polres Pangkep Iptu Hasri Laco mengatakan, aktor utama dalam aksi kejahatan penipuan dan penggelapan tersebut hanya seorang diri.

“Pelaku ditangkap di kota Palu, dan pelaku sudah kita amankan di mapolres Pangkep. Modus yang dia lakukan adalah berpura-pura sebagai pembeli di Toko Arafat Cell,” katanya saat Press Release di Aula Mapolres Pangkep, Jumat (27/5/2022).

Ia menjelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya mendatangi penjaga Toko ARAFAT CELL, bahwa dirinya telah memesan 4 buah hand phone dan sudah membayarnya, sisa 150 ribu untuk pelunasannya.

Setelah itu pelaku langsung menunjuk beberapa hand phone dan pejabat Toko tersebut langsung memberikan 4 buah hand phone kepada pelaku dan pelaku memberikan uang sebesar Rp150 ribu sebagai pelunasan.

“Pada saat itu pelaku membawa 4 buah handphone dan pergi dengan menggunakan sepeda motor, Korban baru sadar setelah pelaku pergi. Keterangan korban, bahwa yang barusan datang seorang laki-laki yang tidak saya kenal mengambil 4 hand phone dan mengatakan sudah membayar, namun dari keterangan korban bahwa dirinya tidak pernah dibayar oleh seseorang untuk membeli handphone. Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pangkep,” jelasnya.

Untuk pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dan anggota Resmob Polres Pangkep melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil lidik serta keterangan saksi/korban, anggota mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku Chandra berada di Kota palu.

Modus Sebagai Pembeli, Pria Ini Ditangkap Polisi Bawa Kabur 4 Handphone
Polres Pangkep telah mengamankan satu orang terkait penipuan dan penggelapan Empat buah Handphone. Satu orang yang diamankan tersebut atas nama Chandra Putra Darea (32). Demikian ditegaskan Kasi Humas Polres Pangkep Iptu Hasri Laco saat Press Release di Aula Mapolres Pangkep, Jumat (27/5/2022).

“Adapun dari Hasil penyelidikan diatas Anggota resmob Diback up oleh Resmob Polda Sulawesi Tengah yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polda Sulawesi Tangah Iptu Suwando dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya dijalan Untat 1 Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi tengah tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Dari hasil Interogasi, pelaku atas nama Chandra Putra Darea mengakui telah melakukan 2 kali penipuan dan penggelapan pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 diwilayah hukum Polres pangkep. Pelaku juga menjelaskan bahwa barang bukti berupa Handphone ia jual di wilayah Makassar. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com